Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGUSUTAN kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma ternyata tidak hanya dilakukan Mabes Polri. Polda Sumut bahkan sudah memulainya hampir dua tahun lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) kini berencana akan kembali melakukan pemanggilan kepada Indra Kesuma. Pria yang juga familiar dengan panggilan Indra Kenz itu dipanggil untuk dimintai keterangan seputar aplikasi Binomo.
Namun Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan belum dapat memastikan jadwal pemanggilan figur dengan julukan Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan tersebut. Namun dia memastikan Polda Sumut masih tetap melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan melibatkan Indra tersebut. "Tetap masih ditindaklanjuti," ujarnya di Medan, Selasa (15/2).
Jhon Nababan menerangkan, Polda Sumut sebenarnya sudah memulai pengusutan sejak 2020. Diawali dengan masuknya laporan polisi bernomor
LP/582//2020/Sumut/SPKT/I tanggal 24 Maret dari seorang pria warga Kota Medan berinisial RA. Indra dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan melalui aplikasi Binomo.
Menindaklanjuti laporan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah beberapa kali memanggil Indra untuk dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan. Karena itu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan kembali melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
Jhon Nababan mengatakan hingga kini kasus tersebut masih berstatus Lidik. Namun, ia menekankan bahwa dalam kasus ini yang dilaporkan adalah aplikasi Binomo. "Sesuai LP, yang dilaporkan adalah aplikasinya," ujar dia.
Hal itu berbeda dengan laporan yang masuk ke Mabes Polri. Indra Kenz telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang yang merasa telah menjadi korban Binary Option Binomo.
Indra Kenz dituduh telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang penipuan. Indra juga dituduh melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-15)
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved