Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti menanggapi soal putusan pengadilan Negeri Jawa Barat terkait terdakwa Herry Wirawan yang melakukan kejahatan seksual terhadap 13 perempuan di pondok pesantren di Bandung beberapa waktu lalu.
Menurutnya biaya restitusi yang harus dibayarkan untuk pemenuhan hak korban masih kecil, yakni Rp331 Juta.
“Dan itupun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA, padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya,” ujar Retno dari keterangan yang diberikan Media Indonesia, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, KPAI sendiri lebih fokus dalam hal keadilan bagi 13 korban beserta 9 bayi yang perlu mendapatkan jaminan hidup kedepannya.
“Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan,” ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Korban Kekerasan Seksual tak Takut Lapor
Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan HW, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan.
KPAI juga mempertanyakan Rp331 juta tersebut apakah jumlah yang diberikan per korban atau secara keseluruhan. Jika dihitung, dibagi 13 korban maka sekitar Rp25 juta per korban.
“Belum lagi Jika dibagi 13 korban dan 9 bayi yakni sekitar Rp15 juta per korban termasuk bayinya,” jelas Retno.
“Kendati demikian KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi,” imbuhnya.
Terkahir, KPAI juga berharp APBN dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat. Diantarnya melalui program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
“Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara,” pungkasnya. (OL-4)
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
SEJUMLAH orangtua siswa mengaku masih kebingungan melakukan pendaftaran secara daring atau online untuk Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat (Jabar).
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved