Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti menanggapi soal putusan pengadilan Negeri Jawa Barat terkait terdakwa Herry Wirawan yang melakukan kejahatan seksual terhadap 13 perempuan di pondok pesantren di Bandung beberapa waktu lalu.
Menurutnya biaya restitusi yang harus dibayarkan untuk pemenuhan hak korban masih kecil, yakni Rp331 Juta.
“Dan itupun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA, padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya,” ujar Retno dari keterangan yang diberikan Media Indonesia, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, KPAI sendiri lebih fokus dalam hal keadilan bagi 13 korban beserta 9 bayi yang perlu mendapatkan jaminan hidup kedepannya.
“Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan,” ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Korban Kekerasan Seksual tak Takut Lapor
Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan HW, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan.
KPAI juga mempertanyakan Rp331 juta tersebut apakah jumlah yang diberikan per korban atau secara keseluruhan. Jika dihitung, dibagi 13 korban maka sekitar Rp25 juta per korban.
“Belum lagi Jika dibagi 13 korban dan 9 bayi yakni sekitar Rp15 juta per korban termasuk bayinya,” jelas Retno.
“Kendati demikian KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi,” imbuhnya.
Terkahir, KPAI juga berharp APBN dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat. Diantarnya melalui program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
“Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara,” pungkasnya. (OL-4)
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
RIBUAN warga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terdampak bencana banjir. Sejumlah warga terpaksa harus mengungsi.
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved