Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPAI: Biaya Restitusi Rp331 juta untuk Korban Kejahatan HW Terlalu Kecil

Mohamad Farhan Zhuhri
15/2/2022 18:05
KPAI: Biaya Restitusi Rp331 juta untuk Korban Kejahatan HW Terlalu Kecil
Terdakwa Herry Wirawan(TIMUR MATAHARI / AFP)

KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti menanggapi soal putusan pengadilan Negeri Jawa Barat terkait terdakwa Herry Wirawan yang melakukan kejahatan seksual terhadap 13 perempuan di pondok pesantren di Bandung beberapa waktu lalu.

Menurutnya biaya restitusi yang harus dibayarkan untuk pemenuhan hak korban masih kecil, yakni Rp331 Juta.

“Dan itupun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA, padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya,” ujar Retno dari keterangan yang diberikan Media Indonesia, Selasa (15/2).

Lebih lanjut, KPAI sendiri lebih fokus dalam hal keadilan bagi 13 korban beserta 9 bayi yang perlu mendapatkan jaminan hidup kedepannya.

“Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan,” ungkapnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Korban Kekerasan Seksual tak Takut Lapor

Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan HW, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan.

KPAI juga mempertanyakan Rp331 juta tersebut apakah jumlah yang diberikan per korban atau secara keseluruhan. Jika dihitung, dibagi 13 korban maka sekitar Rp25 juta per korban.

“Belum lagi Jika dibagi 13 korban dan 9 bayi yakni sekitar Rp15 juta per korban termasuk bayinya,” jelas Retno.

“Kendati demikian KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi,” imbuhnya.

Terkahir, KPAI juga berharp APBN dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat. Diantarnya melalui program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

“Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya