Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti menanggapi soal putusan pengadilan Negeri Jawa Barat terkait terdakwa Herry Wirawan yang melakukan kejahatan seksual terhadap 13 perempuan di pondok pesantren di Bandung beberapa waktu lalu.
Menurutnya biaya restitusi yang harus dibayarkan untuk pemenuhan hak korban masih kecil, yakni Rp331 Juta.
“Dan itupun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA, padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya,” ujar Retno dari keterangan yang diberikan Media Indonesia, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, KPAI sendiri lebih fokus dalam hal keadilan bagi 13 korban beserta 9 bayi yang perlu mendapatkan jaminan hidup kedepannya.
“Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan,” ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Korban Kekerasan Seksual tak Takut Lapor
Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan HW, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan.
KPAI juga mempertanyakan Rp331 juta tersebut apakah jumlah yang diberikan per korban atau secara keseluruhan. Jika dihitung, dibagi 13 korban maka sekitar Rp25 juta per korban.
“Belum lagi Jika dibagi 13 korban dan 9 bayi yakni sekitar Rp15 juta per korban termasuk bayinya,” jelas Retno.
“Kendati demikian KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi,” imbuhnya.
Terkahir, KPAI juga berharp APBN dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat. Diantarnya melalui program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
“Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara,” pungkasnya. (OL-4)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved