Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejari Tahan Camat yang Bantu Hilangkan Aset Pemkot Bengkulu

Mediaindonesia.com
08/2/2022 16:13
Kejari Tahan Camat yang Bantu Hilangkan Aset Pemkot Bengkulu
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bengkulu menahan sekaligus menetapkan Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu terkait dugaan
kasus tindak pidana korupsi dalam kasus menjual lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare. A diduga terlibat dalam penjualan aset tersebut di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu. 

Sebelumnya dalam kasus tersebut dua orang telah dipidana, yaitu DH sebagai Direktur Utama PT Tiga Putera dan MS sebagai mantan Lurah Bentiring. "Memang benar tersangka A berperan aktif dalam menghilangkan 8,6 hektare aset lahan Pemkot Bengkulu," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin.

Tersangka A juga bertugas mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan Pemkot Bengkulu bersama dengan terpidana DH dan MS. Menurut dia, setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Siswa yang belum Vaksin Covid di Kota Padang Dilarang Ikut PTM

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus itu terkait ada tidaknya pihak lain yang ikut terlibat. Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp1 miliar. 

Hingga saat ini A masih menjabat sebagai Camat di Muara Bangkahulu. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya