Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Brebes Ringkus Pelaku Sodomi Tujuh Bocah

Supardji Rasban
04/2/2022 15:11
Polres Brebes Ringkus Pelaku Sodomi Tujuh Bocah
Waka Polres Brebes Komisaris Arwansa sedang menanyai pelaku sodomi terhadap tujuh bocah, Agung Setiawan.(MI/Supardji Rasban.)

POLRES Brebes, Jawa Tengah, meringkus seorang pelaku sodomi terhadap tujuh anak yang masih duduk di bangku SD. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Agung Setiawan, 22, pemuda asal Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindakan sodomi kepada tujuh anak SD tersebut. Di depan penyidik, pelaku mengakui aksi sodomi terhadap tujuh anak SD itu dilakukan di rumah para korbannya.

"Saya melakukannya saat bermain di rumah korban, baik siang hari maupun malam hari," tutur Agung saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Brebes, Jumat (4/2/2022). Tersangka juga mengaku tindakan bejat yang dilakukannya karena terinspirasi waktu masih kecil pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan orang yang dikenalnya.

"Saya pas waktu masih kelas 3 SD, pernah disodomi oleh orang yang dikenalnya. Sampai sekarang saya masih ingat terus," ungkapnya.

Waka Polres Brebes Komisaris Arwansa menjelaskan modus tersangka dengan cara merayu para korbannya agar mau dicabuli. "Tersangka merayunya dengan cara korban dipinjami handphone untuk bermain game online, termasuk diajak bermain sepak bola," ujar Arwansa.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi berupa tujuh setel pakaian korban dan hasil visum dari korban serta surat keterangan psikologi korban. "Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak," terang Arwansa.

Baca juga: Kalah di MA, Pemkot Makassar Kehilangan Aset Lahan Dua SD

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun
penjara," pungkas Arwansa. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya