Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tersangka Korupsi Pembangunan Jeti di Lembata Kembalikan Rp384 Juta

Palce Amalo
02/2/2022 17:20
Tersangka Korupsi Pembangunan Jeti di Lembata Kembalikan Rp384 Juta
Ilustrasi.(Medcom.id.)

TIGA tersangka kasus korupsi pembangunan Jeti Apung dan kolam renang bersama fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan uang sebesar Rp384.190.000. Uang yang dikembalikan berasal dari keuntungan yang diperoleh para tersangka dari proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan pengembalian pertama dilakukan oleh tersangka Abraham Yehezkiel Tsazaro pada 2021 sebesar Rp174 juta. Di proyek ini, Abraham menjabat kuasa direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana.

Pada Rabu (2/2), dua tersangka lain mengembalikan kerugian negara, yakni Silvester Samun sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengembalikan Rp17 juta dan Middo Arianto Boro yang menjabat sebagai konsultan perencana, konsultan pengawas, serta membantu pelaksanaan proyek mengembalikan uang sebesar Rp219 juta.

"Penitipan ini dilaksanakan setelah penyampaian di depan persidangan pada 28 Januari 2022 bahwa akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini," ujarnya. Dengan demikian, total uang yang dikembalikan mencapai Rp384.190.000. 

Baca juga: Januari 2022 Kalimantan Selatan Dilanda 11 Kali Banjir

Sebelumnya, jaksa juga menyita uang sebesar Rp25,7 juta bersama satu bidang tanah seluas 120 meter persegi. Namun, dana sebesar itu belum menutup kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut yang mencapai Rp1.446.891.718,27. Proyek ini dibangun pada 2018 dan 2019 senilai Rp6,892 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya