BRIPDA Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari dipecat dari kesatuan Polri. Hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang komisi kode etik kepolisian dengan tersangka Bripda Randy digelar pada Kamis (27/01) pagi dengan dipimpin Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Ronald Purba.
"Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 27 Januari 2022.
"Dinyatakan hasil putusannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," kata Gatot.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Gerebek Kampung Narkoba di Tanjung Raja
Bripda Randy sendiri dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B dan pasal 11 huruf C perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri. Usai menjalani persidangan kode etik Bripda Randy kembali ditahan sembari menunggu proses hukum pidana yang menjeratnya dalam kasus pidana umum yang ditangani Dirkrimum Polda Jatim. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya pada Kamis 2 Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri akibat depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy yang kala itu berstatus kekasihnya.
Status Bripda Randy yang masih menjadi anggota Polri aktif ini diungkap oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari. (OL-4)