Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menteri PPPA Dorong Upaya Rehabilitasi Kasus Pornografi Anak di Bali

Mohamad Farhan Zhuhri
24/12/2021 21:29
Menteri PPPA Dorong Upaya Rehabilitasi Kasus Pornografi Anak di Bali
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.(MI/Rudi Kurniawansyah )

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan tindakan 6 (enam) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membuat konten pornografi berdurasi singkat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  

Di samping proses hukum, Kemen PPPA meminta agar para terduga pelaku dapat diberikan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan atas perilaku salah mereka sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saya berharap kasus ini ditangani secara tuntas secara hukum dan juga diberikan pendampingan rehabilitasi.  Jangan biarkan anak-anak ini terjebak dalam perilaku yang salah dan membahayakan masa depannya. Diperlukan rehabilitasi fisik, spiritual, mental, moral dan sosial untuk pemulihan anak-anak tersebut," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang juga mendesak masyarakat untuk menghentikan dan tidak menyebarkan video tersebut lewat media apapun.

“Penyebaran video tersebut berbahaya apalagi jika jatuh ke tangan anak-anak. Risiko jangka panjang mengintai orang yang kecanduan pornografi karena dapat merusak sistem saraf otak, juga merangsang tubuh, fisik, dan emosi yang diikuti perilaku seksual. Anak-anak beresiko menjadi pelaku pornografi hingga terjebak dalam dunia prostitusi, baik sebagai pelaku, korban ataupun saksi,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menuturkan saat ini Kemen PPPA telah menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ke Buleleng untuk mengidentifikasi kasus tersebut dan memastikan semua pihak melakukan perannya dalam memberikan penanganan dan pendampingan terhadap anak secara komprehensif.

“Saya menyampaikan apresiasi terhadap upaya Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil proses pemeriksaan tersebut diketahui pelaku sering menonton video porno di handphone.  Kasus ini melibatkan tujuh anak berhadapan dengan hukum, yakni enam laki-laki dan satu perempuan,” terang Menteri Bintang.

Baca juga: Taati Panduan Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada proses penyelesaian perkara, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu diupayakan untuk Diversi. Hal ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan pelaku, tetapi untuk memperbaiki perilakunya. Pada proses Diversi perlu keterlibatan 3 (tiga) pihak, diantaranya penyidik, pekerja sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan, selain pendampingan, Pemerintah Daerah juga perlu memastikan ABH mendapatkan pengasuhan yang layak. Pada kasus ini, ada indikasi masih perlunya peningkatan pengetahuan dan kemampuan orangtua dalam mengasuh anak, menuntun, membimbing, membesarkan dan melindungi anak-anaknya.

“Ada dua alternatif yang bisa dilakukan sebagai upaya pemulihan, pertama Pemerintah Daerah memastikan adanya pendampingan dan penguatan kapasitas bagi para orangtua ABH, atau menyediakan pengasuhan alternatif secara perorangan (orang tua asuh), atau ditempatkan sementara pada lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan” pungkas Menteri Bintang.

Sebelumnya, Polres Buleleng, Bali, menetapkan empat pemeran pria sebagai tersangka dalam kasus video mesum sejak 15 Desember lalu. Keempat tersangka masih berstatus pelajar SMP.

Sementara, dalam video mesum itu diperankan oleh lima pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di antaranya empat anak laki-laki dan satu perempuan atau korban. "Empat orang jadi tersangka sudah ditetapkan pada tanggal 15 Desember kemarin," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya.

Para tersangka tidak ditahan dan dilakukan wajib lapor pada Hari Senin dan Kamis ke Mapolres Buleleng. "Tidak ditahan, karena ada jaminan orang tua sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak, mereka bisa wajib lapor sepanjang ada yang menjamin," imbuhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya