Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH Ibu hamil dan ibu menyusui bersama balita mereka mulai berdatangan ke sebuah rumah toko (ruko) di bilangan Jalan Didi Sukardi, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Saat itu, jam menunjukkan pukul 09.15 pagi, dan hujan turun rintik-rintik.
Para ibu yang berjumlah sekitar150 orang adalah warga Citamiang yang hendak mengikuti Gerakan Melawan Stunting yang diselenggarakan sukarelawan yang tergabung dalam HaloPuan bersama DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi pada Selasa (23/11).
"Semangat ibu-ibu menghadiri acara ini menunjukkan ibu-ibu peduli dengan kesehatan dan gizi anak-anak, dan ini harapan bagi masa depan bangsa," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman pada keterangan pers, Rabu (24/11).
Gagan juga mengatakan HaloPuan membawa ide segar berupa bubuk daun kelor untuk melawan stunting. "Jadi, ada nilai tambah buat ibu-ibu dari kegiatan ini," ucapnya.
Kepala Puskesmas Gedong Panjang, Asep Ruchyana, menyambut baik Gerakan Melawan Stunting HaloPuan.
"Sebab, penanggulangan stunting adalah satu dari lima program pemerintah di bidang kesehatan, dan yang lainnya adalah kematian ibu hamil dan anak, TBC, penyakit tidak menular, dan imunisasi," jelas Asep.
Asep juga mengingatkan warga untuk memperhatikan 1000 hari pertama kehidupan. "Ini periode emas yang jika ada masalah stunting, masih mungkin diperbaiki," katanya
Relawan HaloPuan, Poppy Astari, menjelaskan bahwa Gerakan Melawan Stunting merupakan wujud kepedulian Puan Maharani kepada kesehatan kaum perempuan dan anak-anak, khususnya di isu stunting.
"Bu Puan melihat bahwa persoalan stunting tak bisa tertangani oleh upaya pemerintah semata. Ini memerlukan upaya kita bersama, terutama kesadaran kita tentang pentingnya gizi seimbang bagi kaum perempuan, bayi, dan balita."
Poppy mengatakan, dalam kegiatan Gerakan Melawan Stunting ini, kaum ibu memperoleh informasi tentang apa itu stunting dan bagaimana mencegah stunting.
Warga juga diperkenalkan kepada manfaat bubuk daun kelor sebagai makanan tambahan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Ibu-ibu, mungkin tahu kelor sebagai tanaman untuk mengusir setan, tapi sebenarnya tanaman ini kaya nutrisi sehingga bisa menyeimbangkan gizi kita dan mengusir stunting. Bahkan WHO sudah menggunakan bubuk kelor untuk mengatasi kelaparan dan malnutrisi di Afrika," papar Poppy.
Di penghujung kegiatan, warga menerima paket makanan tambahan. Di dalamnya juga ada satu kantong berisi 450 gram bubuk daun kelor. (RO/OL-09)
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Virus Nipah adalah virus RNA yang termasuk dalam genus Henipavirus dari famili Paramyxoviridae.
Dia menambahkan bahwa sejauh ini hasil dari CKG didominasi oleh penyakit hipertensi, baik untuk usia anak-anak sampai lansia.
Analisis mendalam dampak penaburan Kapur Tohor (CaO) dalam modifikasi cuaca. Pelajari efek eksotermik, risiko alkalinitas, dan manfaat mitigasi bencana.
Cuaca 2026 semakin tak menentu. Simak panduan medis menjaga imunitas tubuh, mencegah penyakit pancaroba, dan tips menghadapi gelombang panas (heatwave).
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved