Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penyaluran Dana Desa di Cianjur Capai 78,33%

Benny Bastiandy/Budi Kansil
10/11/2021 20:24
Penyaluran Dana Desa di Cianjur Capai 78,33%
Ilustrasi(DOK MI)

PENYALURAN dana desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah mencapai 79,33%. Dengan sisa waktu dua bulan, diyakini hingga akhir tahun penyaluran akan selesai 100%.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Erwin Julfriansyah, mengatakan tahun ini pagu anggaran dana desa yang diterima Kabupaten Cianjur sebesar Rp430.246.084.000. Dana desa tersebut disalurkan ke 354 desa tersebar di 32 kecamatan.

"Hingga 9 November 2021, penyaluran dana desa sudah mencapai sebesar Rp341.300.926.800 atau 79,33%," kata Erwin kepada Media Indonesia, Rabu (10/11).

Besaran penyalurannya meliputi dana desa tahap pertama dan kedua, dana penanganan covid-19 yang dialokasikan sebesar 8%, serta bantuan langsung tunai (BLT). Untuk penyaluran dana desa tahap pertama sebesar Rp95.599.953.080 dan tahap kedua sebesar Rp109.450.311.400.

"Sedangkan penyaluran dana penanganan covid-19 sebesar Rp30.710.362.320 atau 8%. Sedangkan penyaluran BLT sebesar Rp105.540.300.000," jelasnya.

Sementara untuk penyaluran dana desa tahap ketiga atau tahap akhir masih dalam proses. Pun dengan penyaluran BLT dana desa untuk bulan 10, 11, dan 12, masih ada desa yang belum atau sedang dalam proses pengajuan. "Berdasarkan data, terdapat 46 desa yang belum salur atau sedang dalam proses pengajuan BLT dana desanya untuk bulan 10, 11, dan 12," terang Erwin.

Sejauh ini, sebut Erwin, tidak ada kendala berarti dalam proses pengajuan usulan pencairan dari setiap desa. Namun Erwin tak memungkiri dalam perjalanan kerap terjadi perubahan aturan, terutama berkaitan dengan penanganan covid-19. "Tapi bisa kita atasi. Sehingga tidak ada masalah," ujarnya.

Ia menegaskan kewenangan BPKAD hanya sebatas menyalurkan dana desa. Untuk tingkat penyerapannya merupakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Termasuk proses pembinaan dan monitoring, itu menjadi tugas Dinas PMD. Kami di BKPAD hanya sebatas menyalurkan. Pencairan juga dari Kantor KPPN Sukabumi langsung ke masing-masing kas desa," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya