Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Majalengka Darurat Bencana Hidrometeorologi

Nurul Hidayah
04/11/2021 19:01
Majalengka Darurat Bencana Hidrometeorologi
Bencana banjir.(DOK MI)

MEMASUKI musim hujan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berstatus siaga darurat bencana hidrometeorologi. Posko siaga di lingkungan kecamatan hingga desa dan kelurahan dibentuk.

Status darurat bencana ditetapkan Bupati Majalengka, Karna Sobahi melalui surat Nomor 360/Kep.1088-BPBD/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Majalengka 2021-2022. Status siaga tersebut ditetapkan mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.  Masa berlaku status siaga darurat dapat diperpanjang atau diperpendek atau dinaikkan statusnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

"BPBD Majalengka segera melaksanakan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana," kata Karna melalui surat edarannya.

Menindaklanjuti surat bupati Majalengka, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman, menginstruksikan dibentuknya posko siaga mulai tingkat desa/kelurahan serta kecamatan. "Aparatur pemerintahan di kecamatan, desa/kelurahan bersiaga dan berkoordinasi dengan koramil, polsek serta relawan siaga bencana di wilayah masing-masing," tutur Eman, Kamis (4/11).

Mereka juga diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka penyiagaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banji, gerakan tanah atau tanah longsor, angin kencang serta resiko akibat bencana tersebut.

Eman juga meminta agar informasi potensi bencana hidrometeorologi disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing melalui berbagai saluran informasi yang seluas-luasnya. "Camat juga kami minta untuk melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Bupati Majalengka melalui BPBD," tutur Eman. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya