Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menetapkan tiga tersangka terkait kasus penggerebekan pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, pada Sabtu (9/10) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan di kantor BNN Sumut, Jl. Balai POM No.1, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (11/10).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JHS, DM dan FAY. Sebanyak 265 gram dari 508,6 gram ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini adalah milik JHS, yang merupakan alumnus FIB USU.
Ganja kering yang disita petugas dari JHS dalam kondisi siap edar berjumlah 118 paket. Saat diinterogasi, JHS mengaku mendapat ganja dari seorang perempuan berinisial DM.
Pada Minggu (10/10), pukul 09.30 WIB, DM ditangkap petugas bersama dengan seorang teman pria berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung, Kota Medan.
Kepada petugas para tersangka mengaku sudah mengedarkan ganja selama empat bulan terakhir. Ganja tersebut diedarkan di lingkungan kampus USU maupun mengirimnya ke daerah lain.
Toga Habinsaran mengatakan pihaknya masih melanjutkan penelusuran asal ganja tersebut. Informasi yang didapat, barang haram itu berasal dari Aceh dan sedang dilakukan pelacakan.
BNN Sumut menggerebek FIB USU pada Sabtu (9/10) mulai pukul 22.00, sampai Minggu (10/10) dinihari. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan total 47 orang.
Sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dari hasil test urine. Dari jumlah itu, sebanyak 14 di antaranya adalah mahasiswa aktif USU dan enam orang sudah alumni. Kemudian 11 lainnya tidak terkait dengan USU.
Menurut Toga Habinsaran, mereka dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Terhadap mereka, BNN Sumut akan melakukan penilaian medis sebelum memberi tindakan rehabilitasi.
Toga Habinsaran juga berterima kasih kepada Rektorat USU yang telah bekerja sama memberi informasi dugaan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam kampus. Dia berharap langkah USU ini juga diikuti perguruan tinggi lain di Sumut. (OL-15)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved