Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BNN Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pesta Ganja Di USU

Yoseph Pencawan
11/10/2021 20:28
BNN Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pesta Ganja Di USU
Mahasiswa USU dan pemuda dari luar kampus yang ditangkap saat pesta ganja di FIB USU, digelandang petugas di Kantor BNN Sumut, Senin (11/10)(MI/Yoseph Pencawan)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menetapkan tiga tersangka terkait kasus penggerebekan pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, pada Sabtu (9/10) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengedar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan di kantor BNN Sumut, Jl. Balai POM No.1, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (11/10).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JHS, DM dan FAY. Sebanyak 265 gram dari 508,6 gram ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini adalah milik JHS, yang merupakan alumnus FIB USU.

Ganja kering yang disita petugas dari JHS dalam kondisi siap edar berjumlah 118 paket. Saat diinterogasi, JHS mengaku mendapat ganja dari seorang perempuan berinisial DM.

Pada Minggu (10/10), pukul 09.30 WIB, DM ditangkap petugas bersama dengan seorang teman pria berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung, Kota Medan.

Kepada petugas para tersangka mengaku sudah mengedarkan ganja selama empat bulan terakhir. Ganja tersebut diedarkan di lingkungan kampus USU maupun mengirimnya ke daerah lain.

Toga Habinsaran mengatakan pihaknya masih melanjutkan penelusuran asal ganja tersebut. Informasi yang didapat, barang haram itu berasal dari Aceh dan sedang dilakukan pelacakan.

BNN Sumut menggerebek FIB USU pada Sabtu (9/10) mulai pukul 22.00, sampai Minggu (10/10) dinihari. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan total 47 orang.

Sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dari hasil test urine. Dari jumlah itu, sebanyak 14 di antaranya adalah mahasiswa aktif USU dan enam orang sudah alumni. Kemudian 11 lainnya tidak terkait dengan USU.

Menurut Toga Habinsaran, mereka dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Terhadap mereka, BNN Sumut akan melakukan penilaian medis sebelum memberi tindakan rehabilitasi.

Toga Habinsaran juga berterima kasih kepada Rektorat USU yang telah bekerja sama memberi informasi dugaan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam kampus. Dia berharap langkah USU ini juga diikuti perguruan tinggi lain di Sumut. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya