Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional, Wisman Wajib Karantina

Insi Nantika Jelita
05/10/2021 16:14
Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional, Wisman Wajib Karantina
Ilustrasi suasana terminal domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah berkoordinasi secara intensif dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait dan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam hal ini, mempersiapkan penerapan protokol kesehatan seiring dibukanya Bandara Ngurah Rai Bali untuk perjalanan internasional pada 14 Oktober. Beberapa aturan protokol kesehatan mencakup pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia atau Bali melalui simpul transportasi, seperti bandara.

Adapun pelaku perjalanan wajib melakukan tes swab PCR covid-19 setibanya di area kedatangan. Lalu, wisawatan mancanegara dan wisatawan domestik wajib melakukan karantina minimal 8 hari.

Baca juga: 14 Oktober Bali Terima Wisman, Pemerintah Siapkan Hotel Karantina

Pada hari ke-7 karantina, mereka kembali menjalani tes PCR. Jika hasilnya negatif, dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, ketika hasilnya positif, mereka harus kembali melakukan karantina.

“Dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (5/10).

Baca juga: Indonesia Telah Capai 2 Juta Suntikan Vaksin Covid-19 Per Hari

Terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional, lanjut dia, Kemenhub mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021. Diketahui, pada Senin (4/10) kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembukaan kembali Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Luhut mengingatkan bahwa ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik. Setidaknya, ada lima negara yang diizinkan pemerintah masuk ke Indonesia, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Uni Emirates Arab dan Selandia Baru.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya