Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polres Jember Dapat Penghargaan Dari Komnas Perlindungan Anak

Widhoroso
11/9/2021 22:32
Polres Jember Dapat Penghargaan Dari Komnas Perlindungan Anak
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur karena dedikasi dan kerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan kepada anak dan perempuan.

Penghargaan diberikan langsung oleh pelaksana tugas Sekjen Komnas PA Lia Latifah bersama Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) kepada Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kanit PPA Satresrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari di salah satu hotel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/9).

"Terima kasih atas apresiasinya kepada Satreskrim Polres Jember khususnya Unit PPA. Penghargaaan itu tidak lepas dari kerja keras anggota Satreskrim Polres Jember utamanya Unit PPA," kata Komang Yogi Arya Wiguna.

Menurutnya penghargaan itu sebagai penyemangat dan sumber inspirasi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. "Penyidik selama ini sudah bekerja maksimal serta merespon cepat dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jember," tuturnya.
 
Ia menjelasskan Unit PPA Satreskrim Polres Jember juga berkomitmen terhadap penuntasan kasus yang korbannya melibatkan anak atau perempuan. "Saya minta hal itu perlu menjadi perhatian dan keseriusan semua pihak agar kasus yang melibatkan anak atau perempuan yang menjadi korban tidak boleh terjadi lagi. Hal tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak," katanya.

Beberapa waktu yang lalu sorotan publik tertuju pada kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen FISIP Universitas Jember terhadap keponakannya sendiri yang masih anak di bawah umur, sehingga respon cepat kepolisian dalam menangani kasus itu diapresiasi oleh beberapa kalangan aktivis perempuan. Hingga pekan kedua September 2021 kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jember dan terdakwa dosen FISIP Unej berinisial RH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya