Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KUHP Baru, Bawa Kabur Pacar tanpa Restu Orangtua, Bisa Dipidana

M Iqbal Al Machmudi
08/1/2026 14:55
KUHP Baru, Bawa Kabur Pacar tanpa Restu Orangtua, Bisa Dipidana
Ilustrasi KUHP baru.(Dok. MI)

SALAH satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin dan restu orangtua atau walinya.

Aturan tersebut yaitu Pasal 452 Ayat (1) terkait pengalihan kekuasaan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dengan begitu seseorang yang mengajak pergi anak orang lain atau kekasihnya yang masih di bawah umur tanpa restu orangtua kini bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana. Sehingga pasal tersebut menegaskan persetujuan anak tidak dapat meruntuhkan hak pengasuhan sah yang dimiliki orangtua.

Wakil ketua umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah menilai dengan ada hadirnya Pasar 452 KUHP baru memberikan perlindungan anak-anak di Indonesia. 

"Memang hari ini dari Komnas Perlindungan Anak banyak melihat fenomena yang terjadi hari ini, banyak orangtua yang secara pengasuhan kesulitan ketika harus berhadapan dengan anak-anak terutama remaja ketika bicara tentang pergaulan anak-anak," kata Lia saat dihubungi, Kamis (8/1).

Lia menceritakan sampai dengan 2025 masih banyak laporan terkait anak di bawah umur kabur dengan pacar. Ia menceritakan anak SMP yang baru kenal beberapa minggu dengan seseorang lewat media sosial, kemudian pergi, lalu hilang entah sehingga yang dilaporkan adalah anak hilang. Setelah ditelusuri telusuri ternyata dengan pacarnya. 

Kasus lainnya yakni salah satu daerah di Jawa Barat, anak SMP kenalan dengan orang dewasa usianya 22 tahun. Orangtua anak mengira hanya kisah asmara biasa, ternyata ada eksploitasi secara seksual.

"Sebetulnya dengan melihat kasus-kasus kejadian di Komnas Pelindungan Anak dengan adanya KUHP baru itu justru memberikan pelindungan kepada anak-anak. Jadi kita melihat supaya orang dewasa atau siapapun yang memang nanti ingin melakukan tindak kekerasan atau mengambil paksa ataupun ada bujuk rayu bisa dikenakan saksi pidana," ujar dia.

Pasal tersebut juga dinilai sebagai salah satu bagian preventif untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak. 

"Kalau kami kan biasanya memberikan edukasi, yang memberikan kegiatan parenting, nah dengan adanya KHUAP ini juga bisa ditambah untuk sama-sama memberikan pelindungan kepada anak-anak di seluruh Indonesia," jelasnya.

Meski begitu pasal tersebut juga bisa berbenturan dengan tradisi atau budaya yang dijunjung tinggi di beberapa daerah yang sampai dengan hari ini.

"Maka ini harus dirundingkan atau duduk bareng ketika KUHP ini mulai diberlakukan untuk masyarakat Indonesia. Terutama para orangtua, pemangku adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah agar diberikan pemahaman," pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya