Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perlindungan Anak, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Afan Kurniawan, 21, seorang pengemudi ojek online yang tewas ditabrak kendaraan taktis saat aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (29/8). Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa pendekatan represif aparat dalam mengawal demonstrasi telah menelan korban jiwa dari kalangan rakyat kecil.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah dan aparat keamanan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Afan Kurniawan. Negara seharusnya hadir melindungi warganya, bukan justru menjadi penyebab hilangnya nyawa, Kami mendesak dilakukan investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas tragedi ini agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Agustinus Sirait.
Berdasarkan pengalaman panjang Komnas Perlindungan Anak, aksi-aksi massa sering kali menarik keterlibatan anak-anak dan remaja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Padahal, anak di bawah 18 tahun memiliki hak penuh atas perlindungan, pendidikan, dan tumbuh kembang yang aman.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan:
Rekomendasi Komnas Perlindungan Anak sebagai berikut:
Tragedi Afan Kurniawan adalah luka kolektif bangsa sekaligus panggilan moral untuk memperkuat perlindungan bagi rakyat kecil, termasuk anak-anak, remaja dan generasi muda.
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh pihak bahwa anak adalah masa depan bangsa. Jangan libatkan mereka dalam aksi demonstrasi. Dan Melindungi Anak sama dengan bela negara. (Z-1)
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Bunda Ima menyerahkan sertifikat tanah berikut bangunan rumah untuk dijadikan Rumah Aman bagi korban kekerasan anak yang ditangani Komnas Anak.
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved