Headline

Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.

Komnas Perlindungan Anak Desak Agar Anak tidak Dilibatkan dalam Demonstrasi

Basuki Eka Purnama
31/8/2025 06:25
Komnas Perlindungan Anak Desak Agar Anak tidak Dilibatkan dalam Demonstrasi
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait(MI/HO)

KOMNAS Perlindungan Anak, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Afan Kurniawan, 21, seorang pengemudi ojek online yang tewas ditabrak kendaraan taktis saat aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (29/8). Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa pendekatan represif aparat dalam mengawal demonstrasi telah menelan korban jiwa dari kalangan rakyat kecil.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah dan aparat keamanan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Afan Kurniawan. Negara seharusnya hadir melindungi warganya, bukan justru menjadi penyebab hilangnya nyawa, Kami mendesak dilakukan investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas tragedi ini agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Agustinus Sirait.

Anak Tidak Boleh Jadi Korban dalam Konfik Publik

Berdasarkan pengalaman panjang Komnas Perlindungan Anak, aksi-aksi massa sering kali menarik keterlibatan anak-anak dan remaja, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Padahal, anak di bawah 18 tahun memiliki hak penuh atas perlindungan, pendidikan, dan tumbuh kembang yang aman.

Komnas Perlindungan Anak menegaskan:

  • Menolak tegas keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi yang berpotensi ricuh dan berbahaya. Prioritaskan perlindungan penyelamatan anak-anak, yang mungkin berada dekat lokasi demontrasi sebab sesuai amanat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a.
  • Mendorong orangtua, guru, dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari eksposur kekerasan jalanan yang dapat menimbulkan trauma jangka panjang.
  • Mengajak media untuk menyoroti risiko keterlibatan anak dalam demonstrasi, bukan mendorong glorifkasi aksi di jalanan.

Rekomendasi Komnas Perlindungan Anak sebagai berikut:

  1. Presiden Prabowo Subianto : Segera mengambil segala tindakan untuk mengembalikan keamanan, ketertiban masyarakat seluruh Indonesia.
  2. DPR : Segera menerima dialog para demontrans secara terbuka dan humanis, dan mencopot anggota DPR yang mengucapkan kata-kata kasar, tidak pantas, dan tidak memberi teladan baik bagi anak-anak Indonesia, apalagi di lakukan di ruang publik.
  3. Kapolri: Hentikan pendekatan represif pada aksi demontrasi dan perbaiki penanganan tindakan pengamanan para demonstras yang humanis, terutama prioritaskan perlindungan penyelamatan anak-anak, yang mungkin berada dekat lokasi demontrasi sebab sesuai amanat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a.
  4. Orangtua dan Sekolah: Awasi ketat aktivitas anak; cegah mereka terlibat dalam demonstrasi yang berpotensi rusuh; perkuat pendidikan demokrasi di ruang aman.
  5. Media dan Publik: Angkat isu perlindungan anak sebagai fokus utama; hindari narasi provokatif yang mendorong partisipasi anak dalam konfik yang menimbulkan kerusuhan.

Tragedi Afan Kurniawan adalah luka kolektif bangsa sekaligus panggilan moral untuk memperkuat perlindungan bagi rakyat kecil, termasuk anak-anak, remaja dan generasi muda.

Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh pihak bahwa anak adalah masa depan bangsa. Jangan libatkan mereka dalam aksi demonstrasi. Dan Melindungi Anak sama dengan bela negara. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya