Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYERAHAN secara simbolis kompensasi bagi dua korban tindak pidana terorisme di Gunung Lawu dan dua ahli waris korban dari serangan terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dilakukan di Kompleks Kepatihan Daerah Isitimewa Yogyakarta, Selasa (7/9).
Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai kurang lebih Rp87 juta. Dua ahli waris korban serangan terorisme di Mako Brimob menerima total kompensasi kurang lebih Rp119 juta.
Kompensasi tersebut diserahkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Antonius PS Wibowo, serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dibayarkan setelah ada putusan pengadilan Nomor 115/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme Gunung Lawu dan putusan pengadilan Nomor
526/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme di Mako Brimob.
"Kompensasi merupakan wujud hadirnya negara melalui LPSK terhadap para korban terorisme. Nilai kompensasi tidak akan seimbang dengan penderitaan korban, tetapi setidaknya negara menunjukkan kehadiran kepada para korban," jelas dia.
Baca juga: Polri Minta Masyarakat Waspadai Penyebaran Terorisme Melalui Medsos
Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolda DIY, Kapolda Jateng, perwakilan Kajati DIY, JPU Kejaksaan Agung, Kapolres Karanganyar, Kepala Bappeda DIY, Kepala DP3AP2 DIY, Kepala Biro Tapem DIY, dan penerima kompensasi. "Tindak terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," kata dia. Oleh sebab itu, tindak terorisme memang termasuk dalam pelanggaran hukum yang berat. (OL-14)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Presiden AS Donald Trump mengatakan bisa menerima kompensasi US$230 juta dari Departemen Kehakiman atas penyelidikan masa lalu terhadap dirinya.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Dari jumlah penerima itu, masih banyak korban lain yang dalam proses atau belum menerima bantuan serupa
Jajaran Satpol PP sudah melaksanakan imbauan hingga teguran agar para pemilik mau membongkar sendiri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved