Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Oknum Anggota Polres Brebes Diringkus Saat Pesta Narkoba

Supadji Rasban
30/8/2021 14:59
Oknum Anggota Polres Brebes Diringkus Saat Pesta Narkoba
Narkoba(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Brebes Jawa Tengah, meringkus oknum anggotanya saat pesta narkoba. YM, 49, oknum polisi berpangkat Aiptu itu diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyampaikan, Polres Brebes berkomitmen menindak tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkoba.

"Ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Faisal saat konferensi pers, Senin (30/8).

Selain menangkap oknum anggota polisi aktif, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lainnya. Satu dari tiga pelaku lainnya itu merupakan pengedar barang terlarang tersebut.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan sedang ada pesta narkoba. Dan setelah dilakukan penggerebekan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang pesta narkoba. Satu di antaranya merupakan oknum polisi aktif," terang Faisal.

Kapolres menyebut, setelah mencokok 3 pelaku itu pihaknya lalu melakukan pengembangan. Dan akhirnya, menangkap satu pelaku lainnya yakni berinisial S, yang berperan sebagai penjual.

Baca juga : Pemkot Tasikmalaya Kejar Target Vaksinasi Pelajar SD - SMA

"Jadi total ada 4 pelaku yang kita amankan, satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna," jelasnya.

Ia menuturkan kronologi penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba. Atas laporan tersebut, tepatnya pada Sabtu (24/7/2021) lalu Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah, di perumahan yang ada di wilayah
Kabupaten Brebes.

Lanjut Kapolres, dalam penggerebekan tersebut ada tiga orang yang sedang melakukan pesta narkoba.

"Satu di antaranya polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Brebes," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram dari tangan oknum polisi tersebut. Keseluruhan, total barang bukti yang diamankan 10 gram.

"Ancamannya sendiri kita kenakan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya