Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ditolak Masyarakat, Ganjil Genap di Karawang Dibatalkan

Basuki Eka Purnama
14/8/2021 10:57
Ditolak Masyarakat, Ganjil Genap di Karawang Dibatalkan
Pengumuman pembatalan ganjil genap kendaraan oleh Dinas Perhubungan Karawang.(ANTARA/Instagram Dishub Karawang)

DINAS Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nomor polisi kendaraan di wilayah perkotaan karena ditolak masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, Sabtu (14/8), mengatakan pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat.

Kebijakan ganjil genap kendaraan, yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang, Jumat (13/8) itu, dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati.

Baca juga: Wali Kota Medan Ancam Tutup RS yang Lakukan Pungli terhadap Pasien Covid-19

Pada awalnya, penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8) hingga Rabu (18/8), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB.

Kebijakan itu, awalnya, bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang.

Namun, setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan ramai di media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, melalui akun media sosial, menyampaikan kalau kebijakan ganjil genap tidak jadi dilaksanakan.

Pembatalan ganjil genap itu terjadi setelah berbagai kalangan masyarakat Karawang menolak keras kebijakan tersebut.

Bahkan, mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar. Ia menilai kalau penerapan ganjil genap kendaraan di Karawang merupakan aturan yang rumit. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya