Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPALA Desa (Kades) Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial Wj ditetapkan polisi sebagai tersangka penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan, penetapan tersangka penyalagunaan Dana Desa oleh Kades Pantai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp791.074.500.
''Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp791.074.500 yang dikorupsi oleh pelaku dari Dana Desa T.A. 2020 juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa,'' ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang seperti dikutip dari rilis Humas Polda Kalteng, Senin (2/8/2021). Dana desa itu seharusnya dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat sebagai dampak dari pandemi covid-19.
Modus operandi dari Kades Pantai berinisial Wj itu dengan menggunakannya untuk membayar uang muka kredit mobil serta pembayaran kebutuhan bulanan dan berfoya-foya di dunia hiburan malam serta bermain judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
''Dalam kasus ini, pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (SS/OL-10)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Meski dalam sepuluh tahun terakhir, prevalensi stunting terus mengalami penurunan, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi stunting masih 21,5%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved