Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Teman Bus tetap beroperasi melayani penumpang dengan beberapa penyesuaian.
"Teman Bus tetap beroperasi untuk memfasilitasi masyarakat, khususnya yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal. Tentu ada pembatasan load factor menjadi 50%, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Jumat (9/7).
Teman Bus telah menetapkan pembatasan jam operasional yang dimulai sejak 3 Juli 2021. Selama PPKM Darurat di area Jawa-Bali berlaku, Teman Bus di kota Solo, Yogyakarta, dan Bali beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 20.00 WIB. Pemangkasan jam operasional ini berlaku setiap hari hingga 20 Juli 2021. "Pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang ini kami berlakukan demi menekan laju penularan covid-19 yang terus meningkat," jelasnya.
Selama pandemi covid-19, Teman Bus telah melakukan penerapan protokol kesehatan, pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan. Sejak diluncurkan pada Juni 2020 Teman Bus sudah menjalankan program Buy the Service (BTS) di lima kota yaitu Medan, Palembang, Solo, Yogyakarta, dan Bali.
Total armada mencapai 365 bus. Tarif hingga saat ini naik #TemanBusMasihGratis, masyarakat masih dapat menggunakan jasa layanan Teman Bus tanpa dipungut biaya.
"Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan PPKM Darurat demi keselamatan bersama. Bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas karena bekerja di sektor esensial, dapat bepergian dengan aman dan nyaman menggunakan armada Teman Bus yang tetap beroperasi," tutupnya. (OL-14)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Kemenhub akan membentuk tim audit independen mengevaluasi penyebab anjloknya Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, Jumat, (1/8) di Subang, Jawa Barat menurut Menhub Dudy Purwagandhi
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved