Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kota Bandung kembali Berlakukan PSBB Proporsional

Bayu Anggoro
17/6/2021 23:23
Kota Bandung kembali Berlakukan PSBB Proporsional
Ilustrasi.(Antara/Raisan Al Farisi.)

PEMERINTAH Kota Bandung memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dan pengedalian covid-19. Hal ini dilakukan seiring dengan melonjaknya kembali angka positif virus korona.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021. Ini menjadi payung hukum PSBB yang berlaku sejak 16 Juni.

Dia menyebut, salah satu isi perwal tersebut adalah melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan. Adapun waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.

Oerasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai buka pukul 06.00 dan tutup 19.00. "Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 dan tutup 19.00," katanya di Bandung, Kamis (17/6).

Dia memastikan dengan PSBB ini kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50% dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk. Kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang atau pesanan secara daring atau layanan antar.

Tak hanya itu, menurutnya perwal ini juga membatasi kegiatan di hotel. "Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas jumlah kamar," katanya. Pihaknya juga membatasi kegiatan seperti pernikahan dan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti majelis taklim dan pengajian.

 

Pihaknya juga menutup sejumlah ruas jalan selama 14 hari ke depan. Penutupan dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan angka penyebaran covid-19 dimulai pukul 18.00 hingga 06.00. Sebelum PSBB itu, penutupan pada jam tersebut pun dilakukan seperti di Jalan Merdeka, Jalan Dago, Jalan Embong, dan Jalan Asia Afrika. "Akan ada penambahan jumlah ruas jalan yang ditutup dibanding pemberlakuan serupa beberapa waktu lalu," katanya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik