Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bandung memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dan pengedalian covid-19. Hal ini dilakukan seiring dengan melonjaknya kembali angka positif virus korona.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021. Ini menjadi payung hukum PSBB yang berlaku sejak 16 Juni.
Dia menyebut, salah satu isi perwal tersebut adalah melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan. Adapun waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.
Oerasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai buka pukul 06.00 dan tutup 19.00. "Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 dan tutup 19.00," katanya di Bandung, Kamis (17/6).
Dia memastikan dengan PSBB ini kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50% dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk. Kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang atau pesanan secara daring atau layanan antar.
Tak hanya itu, menurutnya perwal ini juga membatasi kegiatan di hotel. "Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas jumlah kamar," katanya. Pihaknya juga membatasi kegiatan seperti pernikahan dan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti majelis taklim dan pengajian.
Pihaknya juga menutup sejumlah ruas jalan selama 14 hari ke depan. Penutupan dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan angka penyebaran covid-19 dimulai pukul 18.00 hingga 06.00. Sebelum PSBB itu, penutupan pada jam tersebut pun dilakukan seperti di Jalan Merdeka, Jalan Dago, Jalan Embong, dan Jalan Asia Afrika. "Akan ada penambahan jumlah ruas jalan yang ditutup dibanding pemberlakuan serupa beberapa waktu lalu," katanya. (OL-14)
Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi masyarakat yang ingin berdiam diri di rumah ibadah untuk beribadah dengan suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
favehotel Hyper Square Bandung menawarkan pengalaman menginap nyaman saat Lebaran dengan fasilitas modern, lokasi strategis, dan sajian kuliner di Lime Coffee Shop.
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
de Braga by ARTOTEL menghadirkan program buka puasa “A Wishful Ramadan” dengan konsep all you can eat menu Nusantara di suasana heritage Jalan Braga, Bandung.
Program Bazar Murah dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 15 kecamatan di Kota Bandung.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved