Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selama Pandemi, 3.103 Restoran Hingga Kafe Langgar PSBB

Putri Anisa Yuliani
07/3/2021 22:02
Selama Pandemi, 3.103 Restoran Hingga Kafe Langgar PSBB
Langgar PSBB(Antara)

TOTAL sebanyak 3.103 restoran, rumah makan, hingga kafe tercatat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa PSBB transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan PPKM Mikro selama wabah covid-19.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza dalam keterangan videonya.

Berbagai pelanggaran dilakukan dari mulai melanggar batas jam operasional. Selama masa PSBB transisi dan PPKM mikro jam operasional restoran adalah pukul 21.00 WIB.

Selain itu, politikus Partai Gerindra itu mengemukakan alasan lainnya pelanggaran terjadi karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan seperti kapasitas pengunjung melebihi batas maksimum 50%.

Baca juga : Pemprov DKI Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Vaksin di Tanah Abang

"Ada 3.103 kafe melanggar selama pandemi. Mereka melanggar karena satu ya, melebihi jam operasional, dia tidak melakukan prokes, Tidak jaga jarak, tidak menggunakan masker, kapasitas melebihi dari yang diperbolehkan," ungkapnya.

Untuk yang kerap melanggar batas jam operasional, Ariza menjelaskan pengelola mengakali aparat dengan cara tutup pada pukul 21.00 WIB dan buka kembali pukul 22.00 WIB atau setelahnya.

"Atau parkir jauh. suasana di luar sepi seperti tutup. Seolah ada kesepakatan dengan para pengunjung. Karena itu kami dengan Satpol PP juga melakukan pengawasan setiap hari pagi sampai malam," tegasnya.

Namun demikian, ia menyampaikan betapapun banyaknya jumlah aparat yang mengawasi tetap tidak akan cukup. Maka itu masyarakat bisa menjadi mata dan telinga Pemprov DKI dengan melaporkan restoran atau tempat usaha yang melanggar prokes.

"Kalau melihat pelanggaran semoga bisa melaporkan," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya