Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Bukittinggi Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba

Yose Hendra
14/6/2021 17:51
Polres Bukittinggi Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba
Ilustrasi sabu.(MI/Vicky Gustiawan.)

PASANGAN suami istri berinisial SB, 37, dan IS, 43, diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bukittinggi. Keduanya ditangkap ketika sedang membungkus paket sabu di rumah, Jalan Syeh Ibrahim Musa Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, kemarin.

Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Komisaris Sukur Hendri Saputra itu berhasil menemukan Sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang narkoba diduga jenis sabu di lokasi. Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Aleyxi Aubedillah menyampaikan penangkapan pasang suami istri SB dan IS berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan.

"Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah keduanya, kami menyita 28 paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 tas emas kotak-kotak, 1 ponsel lipat merek Samsung warna putih, 1 ponsel lipat Samsung warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1.400.000, 1 alat isap bong beserta pirek, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok U Mild," ungkapnya.

Aleyxi menambahkan, dari penangkapan pasangan itu, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F, 50, di rumah Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah F tersebut petugas menyita satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu celana warna abu-abu, satu timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp5 juta, satu ponsel merek Vivo warna biru muda, satu celana jeans warna biru merek Levis.

 
"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkas Aleyxi.

(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya