Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Selama PPKM Dua Pekan, Hal ini Dilarang di Pekanbaru

Rudi Kurniawansyah
01/6/2021 08:52
Selama PPKM Dua Pekan, Hal ini Dilarang di Pekanbaru
Tim Vaksinasi dan Testing, Tracing, Treatment (3T) COVID-19 Polresta Pekanbaru mendatangi rumah warga guna melakukan swab antigen.(Ant/Muharrman)

DALAM rangka pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, terhitung mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021 atau selama dua pekan akan menutup seluruh pusat rekreasi atau hiburan umum.

Hal itu berdasarkan surat edaran nomor: 1775/STP/SEKR/V/2021, yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus tentang PPKM dan perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

"Berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 serta mencermati perkembangan peningkatan kasus positif Covid-19 " kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (1/6).

Firdaus mengungkapkan, sejumlah upaya pengendalian yang dilakukan yaitu kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/diluar gedung pertemuan tidak diizinkan
selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.

Kemudian kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang (10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).

Selanjutnya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:

a. Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50%, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang
tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

c. Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

Selain itu, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.

"Untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.(OL-13)

Baca Juga: Diduga Halangi Penyidikan Jiwasraya, Audior BPK Didalami Kejaksaan

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya