Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan Ini Sebabnya

Lina Herlina
21/5/2021 11:15
Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan Ini Sebabnya
(Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan Kepala Biro Pengadaan Barnga dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti.(MI/Lina Herlina)

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan Kepala Biro Pengadaan Barnga dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, setelah menjalani sidang kode etik. Hasilnya menyatakan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian.

Hal itu diungkakkan Plt Inspektorat Provinsi Sulsel Sulkaf S Latief. Dijelaskan Latief, Sari sudah menjalani sidang kode etik Kamis (20/5), dan Jumat (21/5) ini sidang kode etik lagi untuk dua orang lainnya, yaitu Syamsuriadi dan Yusril Mallombassang.

"Hasilnya Sari terbukti melanggar dan mengakui mengambil uang atau menerima suap dari sejumlah kontraktor proyek di Pemprov Sulsel, dan sudah melakukan pengembalian dana sebanyak Rp410 juta ke rekening KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap Sulkaf, Jumat (21/5).

Hanya saja lanjutnya, untuk sanksinya, masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Apakah dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat? "Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat," lanjut Sulkaf.

Sidang etik digelar lantaran nama Sari Pudjiastuti, disebut oleh Jaksa dalam pembacaan dakwaan sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, diketahui Sari melakukan pengembalian dana tiga kali, yaitu 15 Maret 2021 besaran Rp160 juta. 16 Maret Rp65 juta, dan 6 April Rp2,5 juta.

Selain Sari, ada juga anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dua orang yang juga tercatat melakukan pengembalian dana, yaitu Syamsuriadi, sebesar Rp35 juta pada 15 Maret. Dan Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021.

Hal itu pun akhirnya diakui Sari, hanya saja dia irit bicara. "Saya sudah lakukan pengembalian uang atas perintah dari KPK setelah diperiksa sebagai saksi di Polda Sulsel," singkatnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya