Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali akan memperketat pengawasan bagi para pemudik. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Senin (19/4). Menurut Darmadi, seluruh aturan tentang mudik sudah diatur dengan surat edaran bersama.
"Misalnya bagi ASN, maka dia harus mendapatkan surat pengantar atau surat perjalanan dinas yang ditandatangani oleh atasannya dengan tanda tangan basah. Tanpa memenuhi persyaratan itu maka pemudik yang bersangkutan tidak bisa keluar. Sementara untuk masyarakat umum memang dilarang untuk mudik. Pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya harus membawa surat pengantar dari tempat tinggal yang ada di Bali. Tanpa ada surat pengantar itu maka pemudik akan ditahan dan disuruh kembali ke tempat tinggalnya masing-masing di seluruh Bali," ujar Darmadi.
Sementara bagi pemudik yang sudah kembali ke kampung halaman sebelum jadwal yang ditentukan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga saat ini, tidak ada tindakan dari petugas berwenang terhadap mereka yang mudik sebelum jadwal yang ditetapkan untuk larangan mudik.
"Kita tahu berbagai kondisi yang ada di Bali saat ini juga sangat sulit. Misalnya orang kehilangan pekerjaan atau menganggur. Daripada dia menganggur di Bali maka sebaiknya dia memilih untuk pulang ke kampung halamannya. Target petugas adalah ketika orang-orang ini akan kembali ke Bali di saat arus balik. Petugas akan menjaga secara ketat di Pelabuhan Gilimanuk. Seluruh persyaratan akan dimintai saat itu," tuturnya.
Baca juga: Satpol PP Bali tak Lagi Jaga Gilimanuk dan Ngurah Rai
Beberapa syarat itu antara lain, pertama, harus mengantongi surat sehat atau bebas dari covid-19 dengan mengantongi keterangan Swab PCR atau antigen. Kedua, harus memiliki identitas lengkap seperti KTP dan berbagai identitas lainnya. Ketiga, pemudik harus menunjukkan surat keterangan penjamin entah dari lingkungan setempat di mana dia berada di Denpasar atau dari perusahaan atau lembaga tempat bekerja.
"Tanpa melengkapi syarat-syarat ini, petugas yang berjaga di Gilimanuk akan menyuruh warga balik kanan. Kami akan menolak secara tegas bagi siapapun yang saat itu masuk kembali tanpa ada tujuan dan identitas yang jelas," imbuhnya.
Untuk penjagaan di Gilimanuk, petugas akan di-backup penuh oleh TNI, Polri Dinas Perhubungan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bila ada warga atau pemudik yang belum mengantongi surat sesuai bebas covid-19.(OL-5)
Pelindo telah memetakan sejumlah pelabuhan yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang tertinggi selama mudik Lebaran tahun ini.
PANGLIMA TNI menetapkan siaga 1 melalui telegram yang dikirimkan beberapa waktu lalu. Komandan Komando Daerah Angkatan Laut melaksanakan penebalan keamanan di laut Jakarta.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Program Green Terminal dirancang sebagai skema sertifikasi fasilitas pelabuhan berbasis delapan pilar keberlanjutan.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Akibat produktivitas bongkar muat yang menurun di beberapa jalur pelabuhan, pemilik kapal dan pengguna jasa pelabuhan mengeluh lantaran biaya operasional mereka melonjak.
Performa rem yang optimal sangat dibutuhkan, terutama saat mobil membawa beban penuh selama perjalanan jauh.
Mengemudi dalam durasi lama tanpa jeda dapat menurunkan fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat kelelahan.
Karakteristik mudik di Indonesia memiliki keunikan tersendiri yang berdampak langsung pada keselamatan berkendara.
Kejernihan kaca depan adalah kunci keselamatan, terutama mengingat cuaca yang tidak menentu selama musim mudik.
SEBANYAK 76 juta pemudik diperkirakan memilih menggunakan mobil pribadi untuk melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026
Persiapkan mudik Lebaran 2026 dengan matang. Simak imbauan pakar keselamatan JDDC soal waktu tempuh, manajemen lelah, hingga risiko muatan berlebih bagi kendaraan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved