Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Antisipasi Pemudik, Petugas Berjaga di Pelabuhan Gilimanuk

Arnoldus Dhae
19/4/2021 11:22
Antisipasi Pemudik, Petugas Berjaga di Pelabuhan Gilimanuk
Bali perketat pengamanan pelabuhan(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra W)

PEMERINTAH Provinsi Bali akan memperketat pengawasan bagi para pemudik. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Senin (19/4). Menurut Darmadi, seluruh aturan tentang mudik sudah diatur dengan surat edaran bersama.

"Misalnya bagi ASN, maka dia harus mendapatkan surat pengantar atau surat perjalanan dinas yang ditandatangani oleh atasannya dengan tanda tangan basah. Tanpa memenuhi persyaratan itu maka pemudik yang bersangkutan tidak bisa keluar. Sementara untuk masyarakat umum memang dilarang untuk mudik. Pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya harus membawa surat pengantar dari tempat tinggal yang ada di Bali. Tanpa ada surat pengantar itu maka pemudik akan ditahan dan disuruh kembali ke tempat tinggalnya masing-masing di seluruh Bali," ujar Darmadi.

Sementara bagi pemudik yang sudah kembali ke kampung halaman sebelum jadwal yang ditentukan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga saat ini, tidak ada tindakan dari petugas berwenang terhadap mereka yang mudik sebelum jadwal yang ditetapkan untuk larangan mudik.

"Kita tahu berbagai kondisi yang ada di Bali saat ini juga sangat sulit. Misalnya orang kehilangan pekerjaan atau menganggur. Daripada dia menganggur di Bali maka sebaiknya dia memilih untuk pulang ke kampung halamannya. Target petugas adalah ketika orang-orang ini akan kembali ke Bali di saat arus balik. Petugas akan menjaga secara ketat di Pelabuhan Gilimanuk. Seluruh persyaratan akan dimintai saat itu," tuturnya.

Baca juga:  Satpol PP Bali tak Lagi Jaga Gilimanuk dan Ngurah Rai

Beberapa syarat itu antara lain, pertama, harus mengantongi surat sehat atau bebas dari covid-19 dengan mengantongi keterangan Swab PCR atau antigen. Kedua, harus memiliki identitas lengkap seperti KTP dan berbagai identitas lainnya. Ketiga, pemudik harus menunjukkan surat keterangan penjamin entah dari lingkungan setempat di mana dia berada di Denpasar atau dari perusahaan atau lembaga tempat bekerja.

"Tanpa melengkapi syarat-syarat ini, petugas yang berjaga di Gilimanuk akan menyuruh warga balik kanan. Kami akan menolak secara tegas bagi siapapun yang saat itu masuk kembali tanpa ada tujuan dan identitas yang jelas," imbuhnya.

Untuk penjagaan di Gilimanuk, petugas akan di-backup penuh oleh TNI, Polri Dinas Perhubungan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bila ada warga atau pemudik yang belum mengantongi surat sesuai bebas covid-19.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya