Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memutuskan terdakwa M Yusuf Hasyim, sebagai direktur PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sah terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Tommy Manik, SH, secara bulat menetapkan hukuman 32 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Hasyim pada hari Kamis (15/04/21) lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yusuf Hasyim secara bersama-sama, secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Yusuf Hasyim mengakui uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Seperti diketahui bahwa kasus itu bermula kisaran tahun Desember 2019 lalu ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.
Tapi bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Rp 4,1 Miliar ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.
Tapi waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini sebagai penipuan dan penggelapan bermodus investasi, yang kemudian Yusuf duduk sebagai terdakwa di PN Pekanbaru.
Yusuf Hasyim sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau, sebelum kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. Tahun 2004 lalu, Yusuf Hasyim pernah dilaporkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.
Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Rp 1 Miliar lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga Miliaran rupiah.
Namun kali ini Yusuf Hasyim terkena batunya, hingga divonis Majelis Hakim PN Pekanbaru 2,8 tahun. JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan ini. Tapi Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan dengan amar putusannya bahwa perbuatan Yusuf Hasyim ini dilakukan secara bersama-sama oleh rekan sejawatnya dalam manejemen PT STM.
“Kasus ini akan terus berkembang, karena pihak-pihak yang turut serta dan turut membantu Yusuf Hasyim dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan terus diusut,” ucap Irawan Santoso, SH, kuasa hukum pelapor yang dirugikan oleh PT STM dalam keterangannya, Sabtu (17/4). (OL-13)
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved