Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memutuskan terdakwa M Yusuf Hasyim, sebagai direktur PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sah terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Tommy Manik, SH, secara bulat menetapkan hukuman 32 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Hasyim pada hari Kamis (15/04/21) lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yusuf Hasyim secara bersama-sama, secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Yusuf Hasyim mengakui uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Seperti diketahui bahwa kasus itu bermula kisaran tahun Desember 2019 lalu ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.
Tapi bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Rp 4,1 Miliar ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.
Tapi waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini sebagai penipuan dan penggelapan bermodus investasi, yang kemudian Yusuf duduk sebagai terdakwa di PN Pekanbaru.
Yusuf Hasyim sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau, sebelum kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. Tahun 2004 lalu, Yusuf Hasyim pernah dilaporkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.
Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Rp 1 Miliar lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga Miliaran rupiah.
Namun kali ini Yusuf Hasyim terkena batunya, hingga divonis Majelis Hakim PN Pekanbaru 2,8 tahun. JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan ini. Tapi Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan dengan amar putusannya bahwa perbuatan Yusuf Hasyim ini dilakukan secara bersama-sama oleh rekan sejawatnya dalam manejemen PT STM.
“Kasus ini akan terus berkembang, karena pihak-pihak yang turut serta dan turut membantu Yusuf Hasyim dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan terus diusut,” ucap Irawan Santoso, SH, kuasa hukum pelapor yang dirugikan oleh PT STM dalam keterangannya, Sabtu (17/4). (OL-13)
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved