Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ribuan Pil Psikotropika Ditemukan di Lapas Brebes

Supardji Rasban
14/4/2021 17:45
Ribuan Pil Psikotropika Ditemukan di Lapas Brebes
Pil psikotropika yang ditemukan di Lapas Brebes, Jateng.( MI/Supardji Rasban)

PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes, Jawa Tengah, mengamankan ribuan pil berbahaya jenis psikotropika dalam empat bungkusan paket plastik berwarna hitam. Empat paket berisi ribuan pil psikotropika itu, dilempar dari luar Lapas oleh orang tak dikenal.

Penemuan ribuan pil psikotropika tersebut berawal ketika Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 18.30 WIB sehabis berbuka puasa, petugas yang melalukan pengecekan di komplek sekitar Lapas, menemukan paket dengan dibungkus kain plastik berwarna hitam.

Merasa curiga, anggota tersebut lantas membawa barang itu ke ruang pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket tersebut berisi
ribuan pil psikotropika dan barang terlarang lain.

"Setelah kita cek, jumlah total ada empat bungkus yang berisi pil hexymer yang masing-masing per bungkus mencapai seribu, jadi total ada 4.000 pil psikotropika yang kita amankan," ujar Kepala Lapas Brebes Isnawan, Rabu (14/4/2021).

Ismawan menduga, paket berisi ribuan pil psikotoprika itu dilemparkan dari luar Lapas yang berseberangan langsung dengan jalan raya, karena di lokasi tersebut gelap kurang penerangan.

"Mungkin si pelempar pil mengira di bulan puasa konsentrasi para petugas menurun sehingga mereka mengambil kesempatan," ucap Ismawan.

Ismawan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Tegal untuk memastikan jika pil itu merupakan kategori psikotoprika.

"Yang jelas kita dapat memastikan penemuan empat paket berisi ribuan pil itu bukan di dalam sel tahanan, tap di area branggang," terangnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Brebes, Iptu Aris Maryono, menyatakan anggotanya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika pelaku terungkap, akan dikenakan Undang-undang tentang kesehatan maupun psikotropika.

"Dan jika terungkap, pelakunya bisa diancam hukumannya ada yang 10 dan ada yang 20 tahun penjara," ujar Aris.

Menurut Perwakilan BNN Kota Tegal, Haris, obat-obatan yang berhasil diamankan semuanya berjenis psikotropika. Untuk mendapatkan obat tersebut, harus ada resep dari dokter.

"Jenisnya ini psikotropika dan untuk memperolehnya harus sesuai dengan resep dokter. Jadi obat ini berkode merah artinya terbatas atau diatur undang-undang," jelas Haris. (OL-13)

Baca Juga: Soal Unlawfull Killing FPI, 2 Tersangka Masih Berstatus Anggota

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik