Pemkot Malang Akan Keluarkan SE Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

Bagus Suryo
06/4/2021 19:19
Pemkot Malang Akan Keluarkan SE Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan
Wali Kota Malang Sutiaji(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur ajan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagaaman selama bulan Ramadan. Salah satu yang diatur adalah pelaksanaan salah taarioh berjamah di masjid-masjid.

"Salat tarawih berjamaah di masjid-masjid dibolehkan. Nanti kita atur melalui surat edaran," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (6/4).

Kendati Pemkot Malang membolehkan salat tarawih, ia mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, Kota Malang belum sepenuhnya terbebas dari penularan covid-19. "Hati-hati, meskipun sudah ada penurunan dan pengendalian, tapi kita harus waspada," katanya.

Secara teknis, lanjutnya, kegiatan keagamaan selama Ramadan nanti secara mendetail akan diatur melalui SE Wali Kota Malang kendati aturan PPKM skala mikro mewajibkan kegiatan keagamaan diikuti 50% dari kapasitas tempat ibadah.  Surat edaran diperlukan mengingat PPKM skala mikro tahap IV berakhir 5 April sejak diberlakukan 23 Maret lalu dan diperpanjang sampai 19 April sesuai Inmendagri 7/2021.

Selain itu sesuai data Satgas Covid-19 masih ada penularan dan kasus baru covid-19. Data Senin (5/4) ada dua kasus baru sehingga total positif covid-19 sebanyak 6.205 sejak awal pandemi. Sedangkan pasien yang isolasi di rumah sakit sebanyak 174 orang dan 61 orang isolasi rumah. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya