Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kediaman Aa Umbara Sepi, Tetangga Enggan Berkomentar

Depi Gunawan
01/4/2021 20:30
Kediaman Aa Umbara Sepi, Tetangga Enggan Berkomentar
Rumah Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.(MI/Depi Gunawan)

KEDIAMAN Bupati Bandung Barat, Jawa Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi Desa/Kecamatan Lembang, terpantau sepi pascapenetapan status tersangka yang menjerat orang nomor satu di Bandung Barat itu. Pantauan Kamis (1/4) malam, tak terlihat aktivitas di rumah empat lantai tersebut. Hanya ada seorang petugas keamanan yang sedang berjaga di tempatnya.

Tak terlihat pula kendaraan roda empat yang biasa memenuhi area rumah Bupati. Hanya ada beberapa sepeda motor terparkir di teras. Gerbang rumah mewah yang didominasi cat kuning dan biru itu juga tertutup rapat.

Beberapa orang tetangga Aa Umbara bungkam saat ditanyai tentang kasus yang menjerat Aa Umbara. Bahkan, mereka belum tahu soal penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK pada Kamis sore.

"Enggak tahu, tanya saja langsung sama orangnya," kata seorang tetangga Aa Umbara sambil menunjuk rumah Bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Setelah melakukan proses penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan tahapan penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW Swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers virtual, Kamis (1/4).

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya