Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Rusia bernama Ekaterina Trubkina dijemput oleh 7 orang tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Para petugas melakukan pengawalan pemindahan wanita asal Rusia tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Petugas melakukan pengawalan dan pengawasan pemindahan detensi Warga Negara Rusia tersebut. Langsung dibawa ke Bandara Ngurah Rai dan dilanjutkan pemeriksaan barang bagasi detensi, pemeriksaan kelengkapan dokumen pendeportasian, dan melakukan foto sidik jari sistem Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim)," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/3/).
Tim mengawal dan mengawasi yang bersangkutan berangkat menuju Terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ekaterina diberangkatkan menuju bandara Internasional Soekarno Hatta dengan dikawal oleh dua petugas Imigrasi. Tiba di Jakarta, langsung dilakukan check in di konter Turkish Airlines. Tim melakukan koordinasi dengan tim Pendaratan dan Izin Masuk (darinsuk) TPI Kanim Soekarno - Hatta terkait pendeportasian WNA yang bersangkutan. Petugas mengantarkan yang bersangkutan hingga dalam pesawat untuk diterbangka ke negara asalnya.
Selain Ekaterina asal Rusia, deportasi juga dilakukan terhadap Ikechukwu Christiantus Nwokenta. Pria asal Nigeria ini ditangkap petugas dan dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Overstay.
"Nwokenta datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018. Yang bersangkutan ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," ujarnya.
baca juga: Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Turki Dideportasi dari Bali
Proses pendeportasian Warga Negara Nigeria tersebut dilakukan melalu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, berhubung Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih ditutup dikarenakan pandemi Covid-19. Selain dideportasi, Warga Nigeria tersebut juga dimasukan ke dalam daftar cekal (cekal dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses pendeportasian WNA tersebut dikawal oleh 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar atas nama I Gusti Bagus Indra Kumara dan I Gede Yogi Suantara. Nwokenta diantar menuju menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK). Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK)- Addis Ababa (ADD)- Lagos (LOS). (OL-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Pengembangan kawasan hunian di Bali mulai bergerak ke arah yang lebih luas dari sekadar pembangunan properti.
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved