Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Turki Dideportasi dari Bali

Arnoldus Dhae
14/1/2021 09:53
Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Turki Dideportasi dari Bali
Petugas Imigrasi Bali mengawal deportasi salah seorang warga Turki yang melanggar izin tinggal, Kamis (14/1).(MI/Arnoldus Dhae)

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk, laki-laki, kelahiran Olur, Turki, 20 Januari 1996.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan pengawasan keberangkatan dan pendeportasian terhadao Kucuk.

Deportasi yang semula akan dilaksanakan pada Rabu (13/1) pukul 21.40 WIB. Namun, karena pesawat mengalami keterlambatan kedatangan sehingga keberangkatan Barus dilakukan pada Kamis (14/1) pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Menhub Restui Keinginan Gubernur Babel

Karena tidak ada penerbangan langsung dari Bali maka tim membawa Kucuk ke Jakarta.

"Kami sampaikan bahwa Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap satu orang WN Turki, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki, dinihari tadi," ujarnya.

Ia melanjutkan, Kucuk dideportasi dengan nomor registrasi deportasi No Reg Deportasi: 2K11ED0001V tanggal 12-01-2021.

Kucuk dinilai telah melanggar aturan Keimigrasian karena telah melewati masa tinggal di Indonesia. Adapun izin tinggal Kucuk di Indonesia hanya berlaku sampai 30 September 2020.

Kucuk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena yang bersangkutan overstay selama 82 hari.

Seluruh proses dan pengawasan keberangkatan dilaksanakan tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Tim melakukan pengawalan hingga ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Turki. Selama proses mulai dari penindakan, penahanan, pemberangkatan ke Jakarta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya