Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk, laki-laki, kelahiran Olur, Turki, 20 Januari 1996.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan pengawasan keberangkatan dan pendeportasian terhadao Kucuk.
Deportasi yang semula akan dilaksanakan pada Rabu (13/1) pukul 21.40 WIB. Namun, karena pesawat mengalami keterlambatan kedatangan sehingga keberangkatan Barus dilakukan pada Kamis (14/1) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Menhub Restui Keinginan Gubernur Babel
Karena tidak ada penerbangan langsung dari Bali maka tim membawa Kucuk ke Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap satu orang WN Turki, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki, dinihari tadi," ujarnya.
Ia melanjutkan, Kucuk dideportasi dengan nomor registrasi deportasi No Reg Deportasi: 2K11ED0001V tanggal 12-01-2021.
Kucuk dinilai telah melanggar aturan Keimigrasian karena telah melewati masa tinggal di Indonesia. Adapun izin tinggal Kucuk di Indonesia hanya berlaku sampai 30 September 2020.
Kucuk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena yang bersangkutan overstay selama 82 hari.
Seluruh proses dan pengawasan keberangkatan dilaksanakan tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Tim melakukan pengawalan hingga ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Turki. Selama proses mulai dari penindakan, penahanan, pemberangkatan ke Jakarta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujarnya. (OL-1)
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Istanbul dan Bursa menyuguhkan perpaduan unik antara refleksi keagamaan, warisan budaya, dan tradisi berabad-abad yang tetap terjaga hingga kini.
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Iran ajak Turki investigasi bersama dugaan serangan rudal guna tangkal propaganda. Erdogan sampaikan belasungkawa atas wafatnya Ali Khamenei dan tragedi sekolah Minab.
Seperti yang kami laporkan sebelumnya, pemerintah Azerbaijan mengatakan dua drone dari Iran mendarat di wilayah Nakhchivan, salah satunya mengenai gedung bandara.
SEBUAH rudal balistik yang diluncurkan dari Iran dan menuju ke wilayah udara Turki setelah melintasi Suriah dan Irak. Rudal itu telah dihancurkan oleh sistem pertahanan udara NATO
Kementerian Pertahanan Turki, yang baru-baru ini menyatakan bahwa pertahanan NATO telah mencegat rudal balistik yang diluncurkan dari Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved