Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMPROV Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi ASN, TNI dan Polri mengkonsumsi gas bersubsidi 3 kilogram (melon) yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Puluhan pegawai di lingkungan kantor Setda Provinsi Kalsel ramai-ramai menukarkan tabung gas melon dengan tabung gas 5,5 kilogram.
Sejak kemarin Pemprov Kalsel telah membuka tempat penukaran tabung gas melon ke gas 5,5 kilogram di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Perdagangan Kalsel di Banjarmasin dan di halaman Setdaprov Kalsel Banjarbaru.
"Ini merupakan bentuk kesadaran dari para pegawai agar masyarakat kurang mampu dari sisi ekonomi mendapatkan stok gas 3 kilogram yang saat mengalami kelanggkaan," kata Kasubbag Energi dan Air Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Ibni Fidiniyah, Rabu (17/3).
Dikatakannya pula pengumuman penukaran tabung gas 3 kilogram ini sudah disampaikan sejak sepekan terakhir dan sejauh ini khusus di lokasi penukaran kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru sudah puluhan orang pegawai yang menukarkan tabung gas melon. Penukaran tabung gas melon bisa juga di pangkalan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan gas elpiji tabung 3 kilogram atau tabung melon bagi tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah Rp1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp50 juta. Untuk pelaku UMKM yang dilarang memakai elpiji 3 kilogram seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.
Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan elpiji tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009.
baca juga: Gas Elpiji Langka di Berbagai Wilayah di Kepri
Ketua Hiswanamigas Kalsel, Saibani mengapresiasi kesadaran para pegawai untuk menukarkan tabung gas elpiji 3 kilogram dan beralih mengkonsumsi gas tabung 5,5 kilogram. Ini merupakan bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat kurang mampu serta agar distribusi gas tepat sasaran.
Sejak beberapa waktu terakhir masyarakat di Provinsi Kalsel kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram karena terganggunya distribusi akibat kerusakan jalan pascabencana banjir. Kondisi ini memicu melambungnya harga gas hingga Rp50 ribu pertabung. (OL-3)
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diminta melakukan berbagai inovasi guna menggalang masuknya investor ke daerah.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved