Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
JOGJA Police Watch (JPW) menyoroti kasus pencabulan jalanan yang menyerang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimera Yogyakarta. Perempuan itu disentuh payudaranya oleh pengendara motor tak dikenal.
"Kali ini korbannya adalah seorang perempuan umur 28 tahun berinisial MCR. Bahkan korban mengalami trauma dan sempat masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD)," jelas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Rabu (16/3).
Sebelumnya pada pertengahan Januari 2021 kasus pencabulan payudara jalanan (begal payudara) juga pernah terjadi. Korbannya adalah seorang pria berambut gondrong.
"JPW merasa prihatin dan menyayangkan kasus begal payudara kembali terjadi lagi," kata dia.
Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan yang dapat diancam pidana penjara. Jika tindakan begal payudara tersebut dikategorikan sebagai perbuatan cabul, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 289 KUH Pidana. Namun, pelaku agak sulit diungkap, namun tetap dapat diproses hukum. Ia pun menyebut, pelaku pencabulan tersebut tidak selamanya menggunakan kekerasan.
Menurut JPW, pasal yang pas untuk menjerat bagi pelaku begal payudara, yakni pasal 290 ayat (1) KUHPidana.
"Alasannya, perbuatan cabul dilakukan di saat korban tidak berdaya dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelas dia.
Konteks korban tidak berdaya karena korban setelah dilecehkan, tidak berdaya untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku begal payudara.
"Pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung kabur atau tancap gas. JPW juga mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS," tutup dia.
baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Tangerang Selatan
Kasus begal payudara yang menimpa korban MCR menambah daftar panjang kasus serupa di Yogyakarta. Dalam catatan Jogja Police Watch (JPW) sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan Maret 2021 terjadi lima kasus begal payudara yang menimpa turis, mahasiswi, dan pelajar perempuan. (OL-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan mentor berpengalaman di bidang UMKM mengenai permasalahan dalam bisnisnya
DI setiap situasi konflik dan bencana, perempuan kini dipersepsikan dominan sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Perjuangan untuk Palestina tidak hanya dilakukan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui doa, edukasi, dan penyadaran masyarakat.
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved