Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Begal Payudara Kembali Terjadi di DIY

Ardi Teristi Hardi
17/3/2021 07:17
Begal Payudara Kembali Terjadi di DIY
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Rahmad)

JOGJA Police Watch (JPW) menyoroti kasus pencabulan jalanan yang menyerang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimera Yogyakarta. Perempuan itu disentuh payudaranya oleh pengendara motor tak dikenal.

"Kali ini korbannya adalah seorang perempuan umur 28 tahun berinisial MCR. Bahkan korban mengalami trauma dan sempat masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD)," jelas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Rabu (16/3).

Sebelumnya pada pertengahan Januari 2021 kasus pencabulan payudara jalanan (begal payudara) juga pernah terjadi. Korbannya adalah seorang pria berambut gondrong.

"JPW merasa prihatin dan menyayangkan kasus begal payudara kembali terjadi lagi," kata dia. 

Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan yang dapat diancam pidana penjara. Jika tindakan begal payudara tersebut dikategorikan sebagai perbuatan  cabul, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 289 KUH Pidana. Namun, pelaku agak sulit diungkap, namun tetap dapat diproses hukum. Ia pun menyebut, pelaku pencabulan tersebut tidak selamanya menggunakan kekerasan.

Menurut JPW, pasal yang pas untuk menjerat bagi pelaku begal payudara, yakni pasal 290 ayat (1) KUHPidana. 

"Alasannya, perbuatan cabul dilakukan di saat korban tidak berdaya dan diancam pidana penjara paling lama tujuh  tahun," jelas dia.

Konteks korban tidak berdaya karena korban setelah dilecehkan, tidak berdaya untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku begal payudara. 

"Pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung kabur atau tancap gas. JPW juga mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS," tutup dia.

baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Tangerang Selatan

Kasus begal payudara yang menimpa korban MCR menambah daftar panjang kasus serupa di Yogyakarta. Dalam catatan Jogja Police Watch (JPW) sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan Maret 2021 terjadi lima kasus begal payudara yang menimpa turis, mahasiswi, dan pelajar perempuan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik