Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyita barang bukti aset bandar narkoba berupa rumah, tanah, dan isinya senilai Rp606 juta lebih. Aset itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jenis sabu dengan tersangka Budiman.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pihaknya menyita rumah dua lantai, tanah, 22 ekor burung berkicau dan uang tunai. Totalnya senilai Rp606,5 juta.
"Barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman terdiri dari satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi (m2) dan rumah lantai dua serta tanah seluas 84 m2 di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas senilai Rp500 juta. Yang menarik, ada 22 ekor burung berkicau sebagai barang bukti dengan nilai total Rp100 juta. Ada lagi uyang tunai Rp6,5 juta dan buku tabungan," kata Benny di lokasi penyitaan barang bukti, Kamis (18/2).
Benny menjelaskan saat ini tersangkanya masih menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan menjadi warga binaan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. "Pada 2004, Budiman ditangkap Polres Banyumas karena kasus narkoba dan dihukum 2 tahun 8 bulan. Kemudian pada 2013, dia terkena kasus narkoba lagi dengan hukuman 5 tahun penjara. Setelah itu, pada 2019 kembali lagi ditangkap BNNK Banyumas dan vonisnya 8 tahun 4 bulan penjara. Saat ini, Budiman masih menjalani hukuman, namun ternyata masih tetap bisa mengendalikan transaksi narkoba," katanya.
Dalam aksinya, dia dibantu oleh Kholidin dan Jarot. Keduanya sudah diproses dan menjadi napi di Nusakambangan. Dalam transaksi yang dikendalikan Budiman, ia menggunakan nomor rekening dengan nama isterinya. "Setelah kami selidiki, isterinya tidak tahu apa-apa. Tetapi, Budiman dibantu oleh Kholidin dan Jarot," jelasnya.
Meski telah menjadi napi, Budiman tetap dijerat dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dan UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Purwokerto Sugito menegaskan pihaknya ikut serta dalam mengungkap kasus Budiman yang kini masih menjadi warga binaan LP Purwokerto. "Sebetulnya, kami terus melalukan razia dan penggeledahan. Tidak saja kepada pengunjung, tetapi juga ke warga binaan. Bahkan, dalam sebulan, kami melakukan razia minimal empat kali. Kalau memang ada petugas yang terlibat, maka tidak ada ampun, langsung dipecat," janjinya.
Ia mengatakan jika ternyata masih ada yang mampu mengendalikan transaksi, kemungkinan memang masih ada celah. "Di Lapas Purwokerto itu penghuninya sebanyak 645 orang dan pengunjungnya juga banyak. Sehingga ada kemungkinan celah, yang tidak setiap saat diawasi, sehingga kecolongam alat komunikasi. Tetapi kami tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba sehingga tetap bekerja sama dengan penegak hukum lain dalam memerangi narkoba," dalihnya. (OL-13)
Baca Juga: Terkendala Regulasi, BNN Sulit Miskinkan Bandar Narkoba
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved