Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memiskinkan bandar narkoba terkendala regulasi.
Menurut Kepala BNN Komjen Heru Winarko, memiskinkan lewat menyita harta Bandar narkoba merupakan poin penting sebab perputaran uang dalam bisnis barang haram itu sangat besar.
‘’Menekankan upaya tersebut merupakan bagian dari perang terhadap narkoba. Ini yang sedang kami lakukan sekarang. Perang terhadap narkoba tidak hanya mencegah dan menindak tapi juga menyita aset dari bisnis itu," jelasnya.
Heru menambahkan, termasuk kesulitan karena belum ada kepastian undang-undang yang memberikan kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan penyitaan langsung aset yang berada di luar negeri.
"Aset para bandar yang dilarikan keluar negeri menyulitkan penyidik karena perbedaan UU yang berlaku di negara masing-masing," ujarnya.
Selain itu BNN membutuhkan waktu yang lama untuk menelusuri aset para pelaku. Hal tersebut dikarenakan harus terlebih dahulu berkoordinasi melalui beberapa instansi.
"Harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dulu seperti lembaga Penyedia Jasa Keuangan, lembaga PPATK, OJK dan lain-lain yang juga memperlambat," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan saat ini pihaknya yakni petugas di unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengejar aset milik bandar narkoba Murtala yang sebelumnya dikembalikan atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi mengatakan setelah putusan MA yang mengembalikan aset senilai Rp142 milyar pihaknya kembali melakukan penelurusan lebih dalam. Hasilnya diketahui uang yang dikembalikan itu langsung diambil dan disebar ke beberapa rekening dalam dan luar negeri.
Baca juga : Divonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani tak Ditahan
"Rekeningnya ada di luar dan dalam negeri," terangnya.
Daichi merinci istri Murtala, Atika binti Ahmad Kasim memiliki uang ratusan miliar sedangkan profesinya hanya sebagai ibu rumah tangga. Dengan banyaknya kejanggalan tersebut pihaknya melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung untuk proses lanjutan.
"Atika sendiri berkasnya sudah P21 dan sebentar lagi menjalani persidangan," ujarnya.
Daichi menambahkan, hal yang cukup janggal itu juga terjadi saat uang ratusan miliar yang dikembalikan itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan si pengacara. Dan setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.
"Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan Atika," ungkapnya.
Pihaknya, sambung Daichi, juga mempertanyakan kinerja dari rekan di bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala. "Murtalanya sendiri ada di dalam penjara, kok bisa pakai surat kuasa mengambil uang puluhan miliar," terangnya.
Saat ini sambung Daichi, pihaknya bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin sudah disita pihaknya. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan untuknya. (OL-2).
Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto terkait kasus narkoba di Jakarta.
Di sisi lain, Ikhsan menyebut capaian Polri mengungkap 38.943 kasus dengan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis dan menangkap 51 ribu tersangka perlu diapresiasi semua pihak.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah terus melaksanakan pembenahan struktural dan pengawasan menyeluruh di seluruh unit pemasyarakatan.
Nasir mengaku menyayangkan adanya transaksi narkoba di dalam Rutan. Ia menyoroti sistem pengawasan yang ketat terhadap para narapidana belum dijalankan oleh pihak Rutan.
PETUGAS Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatra Utara.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved