Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Terkendala Regulasi, BNN Sulit Miskinkan Bandar Narkoba

Sri Utami
15/7/2020 22:08
Terkendala Regulasi, BNN Sulit Miskinkan Bandar Narkoba
Narkoba(Ilustrasi)

UPAYA Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memiskinkan bandar narkoba terkendala regulasi.

Menurut Kepala BNN Komjen Heru Winarko, memiskinkan lewat menyita harta Bandar narkoba merupakan poin penting sebab perputaran uang dalam bisnis barang haram itu sangat besar.

‘’Menekankan upaya tersebut merupakan bagian dari perang terhadap narkoba. Ini yang sedang kami lakukan sekarang. Perang terhadap narkoba tidak hanya mencegah dan menindak tapi juga menyita aset dari bisnis itu," jelasnya. 

Heru menambahkan, termasuk kesulitan karena belum ada kepastian undang-undang yang memberikan kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan penyitaan langsung aset yang berada di luar negeri.

"Aset para bandar yang dilarikan keluar negeri  menyulitkan penyidik karena perbedaan UU yang berlaku di negara masing-masing," ujarnya. 

Selain itu BNN membutuhkan waktu yang lama untuk menelusuri aset para pelaku. Hal tersebut dikarenakan harus terlebih dahulu berkoordinasi melalui beberapa instansi. 

"Harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dulu seperti lembaga Penyedia Jasa Keuangan, lembaga PPATK, OJK dan lain-lain yang juga memperlambat," tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan saat ini pihaknya yakni petugas di unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengejar aset milik bandar narkoba Murtala yang sebelumnya dikembalikan atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi mengatakan setelah putusan MA yang mengembalikan aset senilai Rp142 milyar pihaknya kembali melakukan penelurusan lebih dalam. Hasilnya diketahui uang yang dikembalikan itu langsung diambil dan disebar ke beberapa rekening dalam dan luar negeri. 

Baca juga : Divonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani tak Ditahan

 "Rekeningnya ada di luar dan dalam negeri," terangnya. 

Daichi merinci istri Murtala, Atika binti Ahmad Kasim memiliki uang ratusan miliar sedangkan profesinya hanya sebagai ibu rumah tangga.  Dengan banyaknya kejanggalan tersebut pihaknya melaporkan hal ini  ke Kejaksaan Agung untuk proses lanjutan. 

"Atika sendiri berkasnya sudah P21 dan sebentar lagi menjalani persidangan," ujarnya. 

Daichi menambahkan, hal yang cukup janggal itu juga terjadi saat uang ratusan miliar yang dikembalikan itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan si pengacara. Dan setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.

 "Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan Atika," ungkapnya.

Pihaknya, sambung Daichi, juga mempertanyakan kinerja dari rekan di bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala. "Murtalanya sendiri ada di dalam penjara, kok bisa pakai surat kuasa mengambil uang puluhan miliar," terangnya.

Saat ini sambung Daichi, pihaknya bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin sudah disita pihaknya. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan untuknya. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik