Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengiriman 65 Jalak Tunggir Digagalkan BKSDA NTT

Palce Amalo
18/2/2021 13:50
Pengiriman 65 Jalak Tunggir Digagalkan BKSDA NTT
Jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) merupakan salah satu endemik sulawesi itu masih sering ditangkap dan dijadikan dagangkan.(Antara)

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo, Manggarai Barat  menggagalkan pengiriman 65 Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium) ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Satwa sebanyak 65 ekor ini diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Rabu, 17 Februari jam 08.30 Wita atas kerjasama yang apik antara
personil RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian, KP3 Laut, dan ASDP," kata Kepala Balai Besar KSDA NTT Timbul Batubara kepada
wartawan di Kupang, Kamis (18/2).

Menurutnya, 65 burung tersebut dibeli oleh pelaku berinsial S,50, dari warga di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan kemudian
diangkut dengan fery dari Pelabuhan Tanjung Bira, Bulukumba tujuan Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Tiba di Labuan Bajo, pelaku diketahui akan melanjutkan perjalanan dengan fery menuju Bima, NTB, namun gagal karena burung endemik Sulawesi
dibawanya diketahui petugas.

"Pelaku asal Malang, Jawa Timur, mengaku burung Jalak Tunggir Merah itu akan ditawarkan kepada penggemar burung berkicau di wilayah Bima dan
sekitarnya," kata Timbul Batubara.

Penggagalan pengiriman Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi Balai Balai Besar KSDA NTT bersama dengan para pihak serta wujud komitmen
bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.

Menurutnya, burung tersebut tidak dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018, namun tetap saja
pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Jalak Tunggir dengan nama lain rio-rio, habitatnya berada pada daerah dataran rendah sampai dengan pegunungan berketinggian 1.000 meter di
atas permukaan laut, suaranya tinggi dan nyaring (melengking) menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau.

Menurut Timbul, status Jalak Tunggir sebagai burung endemik Pulau Sulawesi tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga
kelestariannya di alam liar. Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung jalak tunggir merah di alam.

"Mencintai tidak harus memiliki, kiranya ungkapan yang tepat untuk memutus pemanfaatan ilegal satwa liar. Biarkan saja satwa liar tetap
mengembara bebas di hutan rimba. Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan
serta tidak melakukan perburuan liar," ujarnya.

Puluhan burung tersebut akan dikembalikan ke hebitatnya di Sulawesi setelah dinyatakan sehat fisik sesuai pemeriksaan laboratorium serta
sesuai dengan standar kesehatan satwa. (OL-13)

Baca Juga: Daerah Diingatkan Percepat Program Vaksinasi Covid-19

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik