Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Negara Hadir di Kebun Binatang Bandung, Aset Daerah Diamankan, Satwa Diselamatkan

Naviandri
05/2/2026 10:19
Negara Hadir di Kebun Binatang Bandung, Aset Daerah Diamankan, Satwa Diselamatkan
Kebun Binatang Bandung(MI/Dok Diskominfo kota Bandung )

PEMERINTAH menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo

Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, Kamis (5/2), menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tandasnya.

Satyawan menyampaikan bahwa Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Bandung Zoo dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Bandung Zoo adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” paparnya.

Farhan membeberkan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Kehutanan, dan Pemkot Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali. Sedangkan kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kemenhut. 

"Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan. Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ucapnya.

Tidak hanya soal aset dan satwa, lanjut Farhan, Pemkot Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Farhan memastikan eks pekerja YMT tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah. Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan," pungkasnya.

Farhan melanjutkan, untuk pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan dan budaya sebagai prioritas utama.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut. 

MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

"Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional," sambungnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik