Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Gakkum LHK Limpahkan Kasus Perdagangan Satwa Lintas Negara ke Kejari Deli Serdang

Atalya Puspa    
10/3/2026 10:31
Gakkum LHK Limpahkan Kasus Perdagangan Satwa Lintas Negara ke Kejari Deli Serdang
Sejumlah hewan yang akan diperdagangkan ke Thailand yang berhasil disita Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatra(Mi/Dok Kemenhut)

UPAYA pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Sumatra terus menunjukkan progres signifikan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatra resmi menyerahkan tersangka berinisial MF, 26, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini menjadi sorotan lantaran MF diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa eksotis lintas negara yang terorganisir.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Kabupaten Deli Serdang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Januari 2024. Dalam operasi tersebut, MF tak berkutik saat petugas menemukan tujuh ekor burung langka yang statusnya dilindungi oleh negara.

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi:

  • 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)
  • 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)
  • 1 ekor Kakatua Molucan (Cacatua moluccensis)
  • 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus)

Selain satwa, petugas menyita empat sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.

Jaringan Internasional ke Thailand

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan mendalam menunjukkan pola distribusi yang rapi. 

Satwa-satwa eksotis ini rencananya akan dibawa menuju Bireuen, Aceh, sebagai titik transit sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan tersangka MF diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterkaitan MF dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang sebelumnya diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” ujar Hari Novianto dalam keterangan resmi, Selasa (10/3).

Ancaman Pidana Berat

Penegakan hukum kali ini menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni **Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024**. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan regulasi baru tersebut, MF menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat sebagai efek jera, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp5 miliar. 

Saat ini, MF telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan sedang menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya