Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Sumatra terus menunjukkan progres signifikan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatra resmi menyerahkan tersangka berinisial MF, 26, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini menjadi sorotan lantaran MF diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa eksotis lintas negara yang terorganisir.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Januari 2024. Dalam operasi tersebut, MF tak berkutik saat petugas menemukan tujuh ekor burung langka yang statusnya dilindungi oleh negara.
Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi:
Selain satwa, petugas menyita empat sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan mendalam menunjukkan pola distribusi yang rapi.
Satwa-satwa eksotis ini rencananya akan dibawa menuju Bireuen, Aceh, sebagai titik transit sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.
“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan tersangka MF diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterkaitan MF dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang sebelumnya diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” ujar Hari Novianto dalam keterangan resmi, Selasa (10/3).
Penegakan hukum kali ini menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni **Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024**. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan regulasi baru tersebut, MF menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat sebagai efek jera, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp5 miliar.
Saat ini, MF telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan sedang menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (Z-1)
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Perjuangan untuk Palestina tidak hanya dilakukan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui doa, edukasi, dan penyadaran masyarakat.
Sumsel United membidik kemenangan atas PSMS Medan di Stadion Utama Sumatera Utara demi menjaga peluang promosi ke Super League. Laga krusial penentuan tiga besar.
Pemkab telah membuka kanal layanan darurat untuk mempercepat respons masyarakat, yakni di nomor 112. Hingga kini layanan tersebut telah menerima setidaknya 60 aduan.
Curah hujan yang tinggi di Deli Serdang menyebabkan puluhan hektare sawah terendam banjir dan gagal panen
POLISI menangkap tiga pelaku komplotan begal dengan modus berpura-pura menolong korban yang ban kendaraannya disebut mereka oleng, di Kabupaten Deli Serdang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved