Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Penyegelan Kebun Binatang Bandung

Naviandri
05/2/2026 21:05
Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Penyegelan Kebun Binatang Bandung
Petugas berjaga di depan loket pembelian tiket yang ditutup di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/7/2025).(Antara/Raisan Al Farisi)

PENYEGELAN Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang dilakukan dalam rangka pengamanan barang milik daerah oleh Satpol PP Kota Bandung mendapat penolakan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dinyatakan oleh kuasa hukum YMT, Juliana.

"Kami secara tegas menolak Satpol PP Kota Bandung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan dicabutnya izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut)," tegasnya, Kamis (5/2). 

Saat ini, kata Juliana, YMT sedang melakukan upaya terkait SP3 pengamanan sita aset jaminan enam gedung di pengadilan. Alasan pihaknya menolak SP3, lantaran dari SP1 sampai SP3 menyatakan untuk pemberhentian seluruh kegiatan di kebun binatang serta melakukan pengembalian atas lahan yang diklaim milik Pemkot Bandung. Sedangkan hal tersebut masih dalam pengujian dan mereka tengah melakukan upaya terkait sertifikat hak pakai (SHP).

"Kalau izin lembaga konservasi itu bukan kewenangan Satpol PP. Satpol hanya berkewenangan mengenai pengamanan aset atas sita jaminan dari Kejati. Sementara izin lembaga konservasi itu kami sejak awal terbentuknya YMT sejak 1933 dan diaktakan 1957. Artinya, penguasaan tak terputus, bahkan 90 tahun kami ada di sini. Kami diberikan hak prioritas atas izin lembaga konservasi yang diterbitkan kementerian," paparnya. 

Menurut Juliana, untuk izin lembaga konservasi yang dicabut, pihaknya menilai tak masuk akal. Pasalnya, untuk pakan saja masih dari pihak YMT yang bertanggung jawab serta karyawan pun masih oleh YMT di bawah naungan Bisma Bratakusuma. 

Tak ada satwa yang ditelantarkan dan karyawan pun masih diberikan hak. "Ke depan, kami akan lakukan upaya-upaya hukum lain selain memang kami tentu keberatan," tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP mengamankan aset Kawasan Kebun Binatang Bandung, pada Kamis (5/2) pagi. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin lembaga konservasi (LK) oleh kementerian terkait sekaligus untuk mengamankan aset milik daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan penyegelan dilakukan bukan dalam rangka pengusiran atau eksekusi, melainkan sebagai bentuk pengamanan aset dan penataan tata kelola kawasan.

"Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kami bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi. Satpol PP bersama pengurus akan melakukan pengamanan menyeluruh terhadap area kebun binatang untuk memastikan aset daerah terlindungi. Proses ini dilakukan dengan pendekatan persuasif serta komunikasi intensif lintas pihak, termasuk pengelola dan instansi terkait."

"Ini bukan tindakan penggusuran atau eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik," terangnya.

Bambang mengatakan, berbagai masukan dan kondisi di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bahan pengambilan kebijakan lanjutan. Pemkot berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memastikan para pekerja tetap mendapat perhatian.

"Dalam waktu dekat, akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah. Kami berharap proses penataan pengelolaan kebun binatang dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa dan kepastian hukum." (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya