Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PETUGAS Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membekuk R, 40, warga Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten
Bengkulu Tengah saat membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diakuinya didapat dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa.
"Dari pelaku kami menyita empat paket sabu-sabu dengan berat total 35 gram dengan total uang sekitar Rp35 juta," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol.Drs.Toga H Panjaitan, Selasa (2/2).
Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang terlarang tersebut ke hutan guna menghilangkan barang bukti.
Kronologis kejadian bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas menangkap satu orang yang dicurigai membawa narkoba di jalan dua jalur depan rumah sakit umum Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Menurut Toga, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui telah membuang barang tersebut ke hutan.
Menurut penuturan pelaku, barang tersebut dia dapatkan dari narapidana asal Bengkulu yang saat ini mendekam di lapas Bandung, Jawa Barat.
"Kami telah berkoordinasi dengan LP Bandung untuk memperdalam jaringan ini, menurut penuturan tersangka kalau dirinya ditelpon oleh
tersangka untuk ke Curup mengambil barang," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut sebab ada kemungkinan kaki tangan lainnya.
Atas kejadian tersebut keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman paling rendah sekitar 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ant/OL-09)
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved