Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PETUGAS Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membekuk R, 40, warga Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten
Bengkulu Tengah saat membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diakuinya didapat dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa.
"Dari pelaku kami menyita empat paket sabu-sabu dengan berat total 35 gram dengan total uang sekitar Rp35 juta," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol.Drs.Toga H Panjaitan, Selasa (2/2).
Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang terlarang tersebut ke hutan guna menghilangkan barang bukti.
Kronologis kejadian bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas menangkap satu orang yang dicurigai membawa narkoba di jalan dua jalur depan rumah sakit umum Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Menurut Toga, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui telah membuang barang tersebut ke hutan.
Menurut penuturan pelaku, barang tersebut dia dapatkan dari narapidana asal Bengkulu yang saat ini mendekam di lapas Bandung, Jawa Barat.
"Kami telah berkoordinasi dengan LP Bandung untuk memperdalam jaringan ini, menurut penuturan tersangka kalau dirinya ditelpon oleh
tersangka untuk ke Curup mengambil barang," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut sebab ada kemungkinan kaki tangan lainnya.
Atas kejadian tersebut keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman paling rendah sekitar 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ant/OL-09)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved