Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Di DIY Keluar Rumah Tak Bermasker KTP Disita

Ardi T Hardi
26/1/2021 18:30
Di DIY Keluar Rumah Tak Bermasker KTP Disita
Petugas akan lebih tegas dalam operasi yustisi di PPKM jilid kedua, pelanggar prokes KTP nya akan disita.(MI/Adi Kristiadi)

SATPOL PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan bertindak lebih tegas pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tahap (PPKM) II. Mereka akan menyita KTP warga yang tidak mengenakan masker.

"Untuk memberikan efek jera, pelanggar (yang tidak pakai masker) diamankan KTPnya. Kemudian, KTP bisa diambil di Satpol PP setelah 1x24 jam atau hari berikutnya," terang Noviar Rahmad, Kasatpol PP DIY.

Langkah tersebut perlu dilakukan karena PPKM tahap I dinilai kurang berhasil karena penambahan kasus di DIY hanya turun sedikit, di bawah 5 persen.

Saat mengambil KTP tersebut, warga akan diedukasi tentang pentingnya penerapan Prokes. Mereka akan diberi tahu penularan Covid-19 yang tinggi dan semakin menipisnya tempat perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY.

"Para pelanggar juga akan diminta membuat surat pernyataan tidak akan melanggar Prokes lagi," jelas dia. Tim yang bertugas sebanyak 150 orang perhari, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI.

Noviar menyatakan, pada PPKM tahap II, pihaknya juga kembali fokus pada kedisiplinan pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Artinya, pihaknya tidak hanya menindak pelaku usaha saja, tetapi individu yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker.

Ia menyebut, sepanjang pemberlakuan PPKM tahap I, pihaknya mencatat ada 1.188 tempat usaha yang melakukan pelanggaraan. Tempat usaha yang melanggar aturan tutup pukul 19.00 WIB sebanyak 753, sedangkan tempat usaha yang melanggar pembatasan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas sebanyak 379, sedangkan pelanggaraan ketentuan work from office ada 56.

Sebanyak 77 tempat usaha yang berupa tempat usaha kuliner telah ditutup 3x24 jam. Tempat usaha yang telah diberi surat peringatan 1 adalah sebanyak 733. Tempat usaha yang mendapat peringatan tertulis adalah sebanyak 348 dan yang mendapat peringatan lisan sebanyak 763.

"Di luar 1.188, pelanggaraan yang tidak pakai masker sebanyak 921," pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Istana Tegaskan tak Toleransi Perilaku Rasial

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya