Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan bertindak lebih tegas pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tahap (PPKM) II. Mereka akan menyita KTP warga yang tidak mengenakan masker.
"Untuk memberikan efek jera, pelanggar (yang tidak pakai masker) diamankan KTPnya. Kemudian, KTP bisa diambil di Satpol PP setelah 1x24 jam atau hari berikutnya," terang Noviar Rahmad, Kasatpol PP DIY.
Langkah tersebut perlu dilakukan karena PPKM tahap I dinilai kurang berhasil karena penambahan kasus di DIY hanya turun sedikit, di bawah 5 persen.
Saat mengambil KTP tersebut, warga akan diedukasi tentang pentingnya penerapan Prokes. Mereka akan diberi tahu penularan Covid-19 yang tinggi dan semakin menipisnya tempat perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY.
"Para pelanggar juga akan diminta membuat surat pernyataan tidak akan melanggar Prokes lagi," jelas dia. Tim yang bertugas sebanyak 150 orang perhari, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI.
Noviar menyatakan, pada PPKM tahap II, pihaknya juga kembali fokus pada kedisiplinan pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Artinya, pihaknya tidak hanya menindak pelaku usaha saja, tetapi individu yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker.
Ia menyebut, sepanjang pemberlakuan PPKM tahap I, pihaknya mencatat ada 1.188 tempat usaha yang melakukan pelanggaraan. Tempat usaha yang melanggar aturan tutup pukul 19.00 WIB sebanyak 753, sedangkan tempat usaha yang melanggar pembatasan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas sebanyak 379, sedangkan pelanggaraan ketentuan work from office ada 56.
Sebanyak 77 tempat usaha yang berupa tempat usaha kuliner telah ditutup 3x24 jam. Tempat usaha yang telah diberi surat peringatan 1 adalah sebanyak 733. Tempat usaha yang mendapat peringatan tertulis adalah sebanyak 348 dan yang mendapat peringatan lisan sebanyak 763.
"Di luar 1.188, pelanggaraan yang tidak pakai masker sebanyak 921," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Istana Tegaskan tak Toleransi Perilaku Rasial
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved