Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SATPOL PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan bertindak lebih tegas pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tahap (PPKM) II. Mereka akan menyita KTP warga yang tidak mengenakan masker.
"Untuk memberikan efek jera, pelanggar (yang tidak pakai masker) diamankan KTPnya. Kemudian, KTP bisa diambil di Satpol PP setelah 1x24 jam atau hari berikutnya," terang Noviar Rahmad, Kasatpol PP DIY.
Langkah tersebut perlu dilakukan karena PPKM tahap I dinilai kurang berhasil karena penambahan kasus di DIY hanya turun sedikit, di bawah 5 persen.
Saat mengambil KTP tersebut, warga akan diedukasi tentang pentingnya penerapan Prokes. Mereka akan diberi tahu penularan Covid-19 yang tinggi dan semakin menipisnya tempat perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY.
"Para pelanggar juga akan diminta membuat surat pernyataan tidak akan melanggar Prokes lagi," jelas dia. Tim yang bertugas sebanyak 150 orang perhari, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI.
Noviar menyatakan, pada PPKM tahap II, pihaknya juga kembali fokus pada kedisiplinan pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Artinya, pihaknya tidak hanya menindak pelaku usaha saja, tetapi individu yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker.
Ia menyebut, sepanjang pemberlakuan PPKM tahap I, pihaknya mencatat ada 1.188 tempat usaha yang melakukan pelanggaraan. Tempat usaha yang melanggar aturan tutup pukul 19.00 WIB sebanyak 753, sedangkan tempat usaha yang melanggar pembatasan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas sebanyak 379, sedangkan pelanggaraan ketentuan work from office ada 56.
Sebanyak 77 tempat usaha yang berupa tempat usaha kuliner telah ditutup 3x24 jam. Tempat usaha yang telah diberi surat peringatan 1 adalah sebanyak 733. Tempat usaha yang mendapat peringatan tertulis adalah sebanyak 348 dan yang mendapat peringatan lisan sebanyak 763.
"Di luar 1.188, pelanggaraan yang tidak pakai masker sebanyak 921," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Istana Tegaskan tak Toleransi Perilaku Rasial
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved