BUPATI Manggarai Barat Agustinus Dula diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/1).
"Saya belum dapat info diperiksa sebagai tersangka atau saksi," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada mediaindonesia.com, Senin (18/1).
Agustinus tiba di kantor Kejati Jalan Polisi Militer Kupang sekitar pukul 09.25 Wita didampingi pengacara Ali Antonius. Saat turun dari mobil, Agustinus terlihat mengenakan masker dan membawa botol minuman.
Ia sempat menyapa wartawan sebelum masuk ke ruangan untuk diperiksa. Pemeriksaan Agustinus diduga terkait kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektare yang merugikan negara Rp3 triliun.
baca juga: Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan
Sebelumnya, nama Bupati Manggarai Barat dua periode itu termasuk dalam 16 tersangka kasus penjualan tanah yang ditetapkan penyidik Kejati NTT. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di rumah tahanan Penfui Kupang. Sedangkan satu tersangka lagi bernama Veronika Sukur belum ditahan karena terkonfirmasi positif covid-19. (OL-3)