Kasus Narkoba di Maluku Utara Sepanjang 2020 Menurun

Hijrah Ibrahim
31/12/2020 09:24
Kasus Narkoba di Maluku Utara Sepanjang 2020 Menurun
BNNP Maluku Utara mengungkapkan kasus narkoba sepanjang 2020 menurun dibandingkan 2018 dan 2019.(MI/Hijrah Ibrahim)

SEPANJANG 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap 11 jaringan narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Provinsi Maluku Utara. BNNP mengungkap terjadi penurunan kasus dibanding tahun 2018 dan 2019.

Kepala BNNP Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan melalui Bagian Penindakan dan Pengejaran Andi Rizki mengatakan bahwa pada 2018 asa 10 kasus dengan 17 tersangka. Kemudian 2019 meningkat menjadi 15 kasus dengan 20 tersangka. Sedangkan 2020 jumlah pengungkapan turun menjadi 11 kasus dengan 14 tersangka.

Meski mengalami penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun 2018 dan 2019, tapi jumlah pengungkapan barang bukti yang diamankan pada 2020 ini meningkat. Untuk narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 4.010 kg. 

"Pada 2018 jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 94.66 gram dan 2019 sebanyak 1.901,65 gram. Sementara 2020 ini jumlahnya naik menjadi 4.010,8 gram," ungkap Rizky

Dari 14 tersangka yang diamankan dalam kasus narkotika selama 2020, ada 9 kasus telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan, dua kasus dalam proses penyidikan. 

"Tersangka dengan profesi swasta atau wiraswasta 9 orang, belum bekerja dua orang, ASN 1 oeeang dan anggota Polri dua orang," lanjutnya.

baca juga: 80% Pecatan Polisi Terkait Narkoba

Adapun dua anggota Polri yang terlibat narkoba, satu orang sudah masuk dalam tahap dua, lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Sementara itu layanan rehabilitasi rawat jalan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNNP Maluku Utara sepanjang 2020 sebanyak 77 orang.

Dan pada tahun ini BNNP Maluku Utara membentuk relawan antinarkoba dan mengukuhkan penggiat antinarkoba sebanyak 390 orang. Terdiri dari relawan antinarkoba sebanyak 110 orang dan pegiat antinarkoba sebanyak 280 orang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya