Istri Bupati Azwar Anas Menang di Pilkada Banyuwangi

Usman Afandi
17/12/2020 08:45
Istri Bupati Azwar Anas Menang di Pilkada Banyuwangi
Ilustrasi Pilkada(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur meetapkan dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara,  paslon nomor 2 Ipuk Fiestiandani dan Sugirah memperoleh suara terbanyak 438.847 suara atau sekitar 52,44 persen. Perolehan suara tersebut, melebihi pasangan calon nomor urut 1 Yusuf Widyatmoko dan Gus Riza Azizy yang memperoleh suara sebanyak 398.113
atau sekitar 47,56 persen. Ipuk Fiestiandani merupakan istri Bupati Banyuwangi saat ini Azwar Anas. Sedangkan Yusuf Widyatmoko adalah Wakil Bupati Banyuwangi.

"Rekapitulasi hasil perhitungan suara, telah kita finalisasi terkait hasil rekapitulasi untuk paslon 1 sebanyak 398.113 atau sekitar 47,56 persen. Dan paslon 2 sebanyak 438.847 suara atau sekitar 52,44 persen," ujar Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini kepada wartawan usai Rapat Pleno Terbuka di Hotel Aston Banyuwangi, Kamis (17/12).

Dwi menjelaskan, rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/12) siang, dan selesai Kamis (17/12) pukul 00.05 WiB. Terkait hasil pleno rekapitulasi lanjutnya, jumlah suara sah sebanyak 836.960, dan suara tidak sah sebanyak 15.242. Total suara sah dan suara tidak sah sebanyak 852.202 dari total jumlah DPT Banyuwangi yang mencapai 1,3 Juta.

"Dan terkait partisipasi masyarakat dalam memilih sekitar 64,1 persen," imbuhnya. 

baca juga: Dua Paslon Pilkada Ternate Gugat Hasil Pemilu

Sementara itu, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardiyanto menambahkan dengan ditetapkannya hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi 2020, maka ada satu tahapan lagi yang harus segera dituntaskan. Yaitu penetapan pasangan calon terpilih jika pascapenetapan tidak ada gugatan atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi oleh salah satu paslon.

"Nanti akan diumumkan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya