Dua Paslon Pilkada Ternate Gugat Hasil Pemilu

Hijrah Ibrahim
17/12/2020 05:55
Dua Paslon Pilkada Ternate Gugat Hasil Pemilu
KPU Ternate menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Kota Ternate(MI/Hijrah Ibrahim)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman-Jasri Usman, dari Partai NasDem dan PKB sebagai peraih suara terbanyak, Rabu (16/12). Rapat pleno yang di mulai sejak Selasa (15/12) hingga Rabu sore (16/12) di Ballroom Sahid Bela Hotel Ternate itu berjalan alot. Para saksi pasangan calon pun nyaris baku hantam karena adanya kecurigaan kecurangan. 

Meski begitu rapat pleno tetap dilanjutkan hingga pada penetapan suara terbanyak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Tauhid Soleman-Jasri Usman meraih 28.022 suara. Kemudian disusul Muhammad Hasan Bay-Asgar Seh (MHB-GAS) dengan perolehan 26.307 suara, dan pasangan nomor Urut 1 Mersilasa Marsaoly dan Juhdi Taslim (MAJU) yang meraup 19.942 suara. Dan pasangan nomor 4 Yamin Tawary dan Abdullah Tahir (YAMIN-ADA) meraup 18.980 suara.

Meski KPU telah menetapkan pasangan Tauhid Soleman-Jasri Usman sebagai pemenang, terdapat dua paslon yaitu nomor urut 1 dan 3 menolak hasil pleno KPU. Mereka tidak bersedia menandatangani berita acara dan berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Tim Hukum paslon paslon cawali dan cawawali nomor urut 3 MHB-GAS, Muhammad Konoras meyampaikan perhitungan yang dilakukan KPU adalah perhitungan yang sah dan resmi sehingga harus dihargai. Namin pihaknya menilai sejak penghitungan PPK, tim pasangan MHB-GAS keberatan tentang mobilisasi pemilih hanya dengan menggunakan KTP di atas 2,5% pada pencoblosan 9 Desember lalu di sejumlah TPS di Ternate Selatan, Ternate Tengah dan Ternate Selatan.

"Untuk itu dari sisi presentasi berdasarkan undang-undang bahwa secara formil perbedaannya di bawah 2% maka itu bisa dibawa ke MK, maka paslon MHB-GAS akan menggugat hasil pilkada Wali Kota Ternate ke Mahkamah Konstitusi. Laporan kita di MK ada dua permohonan yaitu memohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Tauhid Soleman-Jasri Usman, dan melakukan pemilihan
suara ulang atau PSU," terangnya.

baca juga: KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya

Hal sama juga akan dilakukan oleh paslon nomor 1 Merlisa Maesaoly dan Juhdi Taslim yang akan mengajukan gugatan ke MK. Ketua KPU Kota Ternate M Jen A Karim menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan paslon ke MK. 

"Ada pasangan calon yang kemudian tidak menerima hasil KPU dan menggugat ke MK, maka KPU akan siap menghadapi. Setelah ini kita akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara," kata Zen. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya