Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya

Ant
17/12/2020 04:05
KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya
Ilustrasi(MI/ Ricky Yulian)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 karena butuh pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap).

"Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi seusai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu (16/12) malam.

Menurut dia, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU.

Meski demikian, lanjut dia, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.

"Tidak molor 'kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020," tandasnya.

Sementara itu, liaison officer (LO) paslon nomor urut 01 Eri-Armuji, Wimbo Ernanto, mengaku pihaknya kecewa karena KPU setempat tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya.

Ia beralasan undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada tanggal 15 hingga 16 Desember 2020.

"Di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara. Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," ujarnya.

Menurut Wimbo, seharusnya KPU setempat sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat.

"Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan," ujarnya.

Meski memprotes, Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya.

Rencananya rapat pleno kembali dibuka pada  Kamis, 17 Desember 2020, pukul 11.00. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya