Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat dari SPPG-nya, tentang batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG), dan bahwa hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Perintah itu disampaikan Nanik dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu, 24 Januari 2026. Dalam acara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga hadir dan memberikan pengarahan pula.
Pada arahan sebelumnya, Nanik menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu. Lalu, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, sempat mengusulkan bahwa agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu, maka SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Usul itulah yang kemudian disambut dengan perintah yang lebih tegas dari Wakil Kepala BGN. “Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik.
Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama. Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya.
Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label. “Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu. (RO/Z-2)
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup pendaftaran mitra Program Makan Bergizi Gratis. Waspadai modus jual beli titik SPPG hingga ratusan juta rupiah!
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan 45.000 akun medsos SPPG unggah menu & harga Makan Bergizi Gratis setiap hari. Simak juga waspada modus penipuan dapur MBG.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta para kepala daerah ikut mengawasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Dadan Hindayana berharap penerima manfaat dan pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat terlindungi dengan BPJS Kesehatan.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup pendaftaran mitra Program Makan Bergizi Gratis. Waspadai modus jual beli titik SPPG hingga ratusan juta rupiah!
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan 45.000 akun medsos SPPG unggah menu & harga Makan Bergizi Gratis setiap hari. Simak juga waspada modus penipuan dapur MBG.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
Hingga saat ini mega proyek MBG ini sudah berjalan 1 tahun 2 bulan. Dan target penerima manfaatnya 82,9 juta yang terdiri dari ibu hamil, menyusui, anak balita.
Tindakan itu dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai langkah evaluasi menyusul ditemukannya kasus-kasus menonjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved