Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Komitmen Nyata, Menhut Raja Antoni Tuntaskan SK TORA Banyuwangi yang Sempat Tertunda

Cahya Mulyana
22/2/2026 16:01
Komitmen Nyata, Menhut Raja Antoni Tuntaskan SK TORA Banyuwangi yang Sempat Tertunda
Menhut Raja Antoni (tengah)(dok.istimewa)

KEMENTERIAN Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (21/2).

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi, mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro dan Pesanggaran.

"Transformasi ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah, dan sejalan dengan arah pembangunan nasional dan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menyerahkan secara simbolis di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Sabtu.

Menurut dia, penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan hutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.

"Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi," kata Menteri Raja Juli.

Raja Juli menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah melalui beberapa tahapan, mulai dari terbitnya SK Biru pada tahun 2023 hingga SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, dan dituntaskan melalui SK Tahun 2026.

Penyerahan SK TORA ini, kata dia, juga merefleksikan kehadiran negara dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.

"Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan," tutur Raja Juli.

Selain SK TORA, Menteri Kehutanan juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa.

Transformasi ini mengubah status masyarakat dari mitra Perum Perhutani dalam skema Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri, sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023. Dua kelompok masyarakat penerima SK KHm Transformasi di antaranya KTH Kemuning Asri, Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan KTH Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya