Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) menjamin pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di tempat karantina khusus atau isolasi mandiri dapat menggunakan hak suaranya di pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar Covid-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 Wita," kata Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, di Banjarmasin, Selasa (8/12).
Menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat dari rumah sakit ataupun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih.
"Tentunya petugas kita dibekali alat pelindung diri standar penanganan covid-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan," tuturnya.
Edy juga memastikan akan ada pendampingan dari Gugus Tugas serta aparat TNI-Polri termasuk petugas medis yang berjaga di hari pencoblosan Rabu (9/12).
"Kami pastinya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait data pasien terkonfirmasi positif yang memiliki hak suara di Pilkada tahun ini," timpalnya.
Meski diakui Edy, data pasti jumlah pemilih dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sifatnya fluktuatif lantaran setiap hari ada perubahan baik yang sembuh maupun penambahan kasus baru.
"Pada prinsipnya, KPU tak ingin ada warga pemilik hak suara tak bisa menyalurkan haknya. Karena satu suara sangat berarti menentukan hasil Pilkada," tandasnya.
KPUD Kalsel mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020 sebanyak 2.793.811 orang. Pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Rabu (9/12) di 9.086 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
Jumlah TPS lebih banyak dari pemilu sebelumnya lantaran di masa pandemi Covid-19 jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal hanya 500 orang dari kondisi normal bisa 800 pemilih. Pilkada di Kalsel digelar di 7 kabupaten dan kota serta pemilihangubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan.
baca juga: Cegah Klaster Pilkada Dinkes Mabar Pantau Prokes TPS
Adapun daerah yang menggelar Pilkada yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan. (Ant/OL-3)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved